Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melayani urusan pemisahan kartu keluarga (KK). Tidak perlu repot ke instansi Dinas Dukcapil, pemisahan KK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi IKD.

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, jasa ini tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Berikut langkah mengusulkan pisah KK melalui aplikasi IKD.

  • Buka aplikasi IKD
  • Pilih menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga
  • Isi info sesuai kondisi kependudukannya
  • Unggah arsip persyaratan
  • Lalu, tunggu proses verifikasi petugas Dukcapil
  • Jika permohonan memenuhi persyaratan, KK baru diterbitkan secara elektronik.

Masyarakat diminta agar memastikan info dan arsip nan diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan arsip bakal membantu memperlancar proses verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen nan Perlu Disiapkan

Layanan pemisahan KK melalui IKD dapat digunakan antara lain oleh personil family nan telah menikah dan bakal membentuk family baru. Pemisahan juga dapat dilakukan lantaran argumen norma alias perubahan kondisi family nan memenuhi ketentuan manajemen kependudukan.

Sejumlah arsip perlu disiapkan, seperti foto KK lama dan e-KTP pemohon. Untuk pengajuan nan berangkaian dengan perubahan status perkawinan, pemohon juga perlu melampirkan arsip pendukung, seperti kitab nikah alias akta perceraian, sesuai keperluan.

KK baru dilengkapi QR Code sebagai bagian dari sistem verifikasi arsip kependudukan. KK nan telah terbit dapat diunduh melalui aplikasi dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Layanan pemisahan KK melalui IKD menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil memperluas pelayanan manajemen kependudukan secara digital. Warga tidak hanya menyimpan arsip kependudukan di dalam ponsel, tetapi juga dapat mengusulkan sejumlah jasa secara mandiri.

Dengan begitu, perubahan info family nan sebelumnya identik dengan antrean di instansi pelayanan perlahan dapat dilakukan dari mana saja, selama penduduk memenuhi persyaratan dan mempunyai akses ke aplikasi IKD.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News