Pinjol Ilegal Marak, Pelaku Pindar Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pinjol Ilegal Marak, Pelaku Pindar Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Digital Brand Award 2026 nan digelar InfoBank berbareng perusahaan intelijen media asal Australia, Isentia, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (22/5). Dalam arena tersebut, KrediOne meraih penghargaan Digital Brand Award 2026 untuk kategori fintec(Dok. KrediOne)

INDUSTRI pinjaman daring (pindar) menghadapi tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah tetap maraknya praktik pinjaman online ilegal. Di tengah situasi tersebut, perusahaan fintech lending legal terus memperkuat tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperkuat manajemen risiko.

Isu tersebut mengemuka dalam arena Digital Brand Award 2026 nan digelar InfoBank berbareng perusahaan intelijen media asal Australia, Isentia, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (22/5). Dalam arena tersebut, KrediOne meraih penghargaan Digital Brand Award 2026 untuk kategori fintech peer-to-peer lending alias pinjaman daring.

Penghargaan tersebut diberikan berasas kajian reputasi digital dan sentimen publik menggunakan sistem pemrosesan multibahasa berbasis artificial intelligence (AI). Penilaian dilakukan dengan mengukur percakapan publik dan persepsi masyarakat terhadap perusahaan di ruang digital, mulai dari sentimen sangat negatif hingga sangat positif.

Metodologi tersebut menunjukkan bahwa persaingan industri fintech sekarang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan upaya alias jumlah penyaluran pinjaman, tetapi juga pada keahlian perusahaan membangun reputasi, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan upaya secara bertanggung jawab.

Direktur Utama KrediOne, Kuseryansyah, mengatakan tantangan industri pinjaman daring saat ini semakin kompleks. Menurut dia, perusahaan fintech tidak cukup hanya menawarkan jasa nan sigap dan mudah diakses, tetapi juga kudu bisa menjaga integritas upaya serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Penghargaan ini menjadi apresiasi nan didedikasikan kepada seluruh tim KrediOne. Bagi kami, membangun brand bukan sekadar meningkatkan visibilitas perusahaan, tetapi gimana menghadirkan kepercayaan melalui konsistensi layanan, integritas bisnis, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen dalam melindungi konsumen," ujarnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan industri pinjaman daring ke depan bakal sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola perusahaan dan keberlanjutan bisnis.

"Kami percaya bahwa pertumbuhan industri pinjaman daring ke depan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan kemudahan, tetapi juga oleh integritas, penerapan governance nan kuat, serta keberpihakan terhadap kepentingan pengguna dan keberlanjutan ekosistem industri," kata Kuseryansyah.

Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap industri fintech lending, KrediOne mengaku menempatkan governance, risk, and compliance (GRC) sebagai fondasi utama perusahaan. Penguatan manajemen risiko, pengawasan operasional, serta peningkatan kualitas jasa pengguna disebut menjadi konsentrasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Selain penguatan tata kelola, perusahaan juga mulai memanfaatkan teknologi AI, big data, dan machine learning untuk meningkatkan efektivitas credit scoring, risk assessment, hingga pengalaman pengguna secara menyeluruh.

Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan industri terhadap sistem penilaian akibat nan lebih jeli dan efisien. Di sisi lain, teknologi juga menjadi perangkat untuk memperkuat mitigasi akibat angsuran serta mendorong penyaluran pembiayaan nan lebih tepat sasaran.

Tak hanya berfokus pada bisnis, perusahaan fintech lending juga mulai aktif menjalankan program literasi dan inklusi keuangan. Edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan jasa pinjaman daring nan legal dan bertanggung jawab dinilai krusial untuk menekan akibat masyarakat terjebak pinjol ilegal.

KrediOne menyebut edukasi mengenai ancaman pinjaman online terlarangan menjadi salah satu bagian dari upaya perusahaan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jasa finansial digital. (E-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia