Pinjam Motor Malah Dijual, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Depok - Seorang laki-laki berinisial ML ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan di Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut ML meminjam motor korban kemudian menjualnya ke penadah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2026) pukul 20.00 WIB di Jalan Taman Merdeka, Sukmajaya, Depok. Polisi menyebut ML meminjam motor dengan argumen hendak mengambil duit ke ATM.

"Alasan untuk mengambil uang. Karena percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban. Korban kemudian membikin laporan polisi (LP).

"Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Opsnal Resmob berbareng Opsn Jatanras sukses mengamankan terlapor," ucapnya.

Setelah diinterogasi, ML mengakui jika sepeda motor korban dijual kepada IN di Rumpin, Bogor, melalui perantara A senilai Rp 2.700.000. Atas perbuatannya, ML dijerat penipuan dan alias penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pas 492 KUHP dan alias Pasal 486 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Uang hasil penjualan motor kemudian ditransferkan kepada A sebesar Rp 700.000 dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku," tuturnya.

(dvp/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News