Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara Puluhan orang melakukan penjagaan di Ponpes Padang Ati Pekalongan Rabu (27/5) malam setelah kasus cabul di padepokan tersebut terbuka.(Akhmad Safuan/MI)

POLISI menghentikan aktivitas di Padepokan alias Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah setelah adanya laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual nan dialami santriwati.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyatakan bahwa status padepokan saat ini adalah status quo. Langkah ini diambil untuk memudahkan tim interogator melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi atas tindakan bejat nan diduga dilakukan oleh ketua sekaligus pengasuh padepokan berinisial AKF, 54.

“Aktivitas dihentikan untuk memudahkan proses investigasi dan pendalaman kasus, termasuk rencana olah TKP dan rekonstruksi dalam waktu dekat,” ujar Riki Yariandi, Kamis (28/5).

Fakta Kunci Kasus Padang Ati:

  • Tersangka: AKF (54), ketua padepokan.
  • Jumlah Korban: Diperkirakan mencapai 23 hingga 25 santriwati.
  • Rentang Waktu: Aksi diduga dilakukan sejak tahun 2008.
  • Status Lembaga: Diduga kuat belum mengantongi izin resmi (ilegal) dari Kementerian Agama.

Dijerat UU TPKS

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka AKF sekarang telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut menyasar pelaku pelecehan seksual bentuk nan memanfaatkan penyalahgunaan kekuasaan alias kerentanan korban.

"Tersangka terancam balasan pidana paling lama 12 tahun penjara. Kami tetap terus mengembangkan kasus ini lantaran ada indikasi korban lain nan bakal melapor," tegas Setiyanto.

Posko Pengaduan dan Intimidasi Korban

Pihak kepolisian mengakui bahwa lamanya kasus ini terungkap disebabkan oleh adanya intimidasi terhadap para korban. Ketokohan tersangka di lingkungan sekitar membikin para santriwati merasa takut untuk bersuara.

Untuk mengakomodasi para korban nan selama ini bungkam, Polres Pekalongan Kota telah membuka posko pengaduan. Polisi juga berencana menjemput bola dengan memanggil pihak family alias orang tua santriwati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terus diperkuat. Berdasarkan info awal, aktivitas pendidikan di Padepokan Padang Ati tersebut tidak mempunyai legalitas sebagai pondok pesantren, sehingga pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya menjadi sangat minim selama belasan tahun terakhir.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia