Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Asusila

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Asusila ilustrasi(Antara)

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam, interogator Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan AKF (54), ketua sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap sejumlah santriwati.

Tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota pada Kamis (28/5) awal hari untuk menjalani penahanan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti-bukti nan cukup mengenai tindakan cabul nan dilakukan AKF.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum. "Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan cabul terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan," ujar Riki.

Posko Pengaduan dan Perlindungan Korban

Hingga saat ini, tercatat baru enam korban nan resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, kepolisian menduga jumlah korban jauh lebih banyak. Untuk itu, Polres Pekalongan Kota telah mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual terhadap wanita dan anak guna menampung laporan tambahan.

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan rumah kondusif (safe house) bagi para korban. Langkah ini diambil mengingat para korban mengalami trauma psikologis dan sempat merasa takut melapor lantaran adanya dugaan intimidasi, mengingat tersangka merupakan tokoh nan cukup disegani di lingkungannya.

"Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut," tambah Riki.

Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang

Berdasarkan keterangan dari perwakilan Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima banyak kejuaraan melalui media sosial dan pesan singkat. Ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 23 hingga 25 orang santriwati.

Senada dengan perihal tersebut, penasihat norma enam korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa berasas pengakuan kliennya, tindakan cabul ini diduga telah berjalan lama, apalagi sejak tahun 2008. Namun, kebanyakan korban selama ini memilih tutup mulut lantaran rasa takut dan posisi tersangka sebagai tokoh berpengaruh.

"Semoga korban lain segera berani melapor setelah kasus ini terbongkar. Kami menduga tetap banyak nan takut lantaran adanya intimidasi dan trauma mendalam," kata Ahmad Fauzi.

Catatan Redaksi: Jika Anda alias orang terdekat mengalami kekerasan seksual, segera hubungi jasa pengaduan kepolisian setempat alias lembaga perlindungan wanita dan anak terdekat untuk mendapatkan support norma dan psikologis. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia