Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia lantaran berpotensi disalahgunakan mengenai narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini bakal merusak bangsa jika tidak ditindak tegas," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba nan ada di dalam vape juga sudah terdata.
"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, nan notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika tetap dibahas di Komisi III DPR.
"Saya sebagai ketua Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan unsur etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid alias ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine alias sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan unsur etomidate nan merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape nan diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis unsur psikoaktif baru alias New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah angan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu nan selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga video 'Polri Tangkap 3 Pengedar Vape Berisi Etomidate di Klub Malam PIK':
(maa/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·