Pimpinan Komisi I DPR: Penanganan Begal Kewenangan Polri

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak nan menyebut pelaku pemalak condong segan dengan dengan abdi negara TNI. Anton menegaskan penanganan tindak pidana pemalak tetap merupakan kewenangan utama Polri sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya memandang perihal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan lembaga TNI di tengah masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti pemalak pada dasarnya merupakan ranah penegakan norma nan menjadi kewenangan Polri," kata Anton kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton, keterlibatan TNI dalam membantu penanganan tindakan pemalak dapat dipahami sebagai corak kehadiran negara. Ia menilai pengarahan Panglima TNI nan membolehkan membantu Polri menghadapi maraknya tindakan pemalak merupakan merespons keresahan masyarakat.

"Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi support kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI," ujarnya.

Kendati demikian, Anton mengingatkan agar penyelenggaraan support tersebut dilakukan secara terukur dan berasas kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, kudu terdapat sistem koordinasi, komando, serta patokan pelibatan nan jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menilai keberhasilan pemberantasan pemalak tidak semata-mata ditentukan oleh kehadiran abdi negara nan disegani masyarakat. Menurutnya, aspek lain seperti kualitas intelijen, patroli preventif, pengawasan wilayah rawan, pemanfaatan teknologi keamanan, hingga efektivitas proses penegakan norma juga mempunyai peran penting.

"Yang lebih krusial bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan gimana negara bisa menghadirkan keamanan secara efektif melalui kerjasama antarlembaga nan ahli dan sesuai koridor hukum," katanya.

Lebih lanjut, Anton juga menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dalam menekan nomor kriminalitas. Ia mendorong pemerintah dan abdi negara keamanan memperkuat patroli di area rawan, meningkatkan penerangan jalan, memperluas penggunaan CCTV, serta mengembangkan sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.

"Dengan demikian, upaya pemberantasan pemalak tidak hanya berkarakter reaktif, tetapi juga bisa mencegah potensi tindak pidana sejak dini," ujar Anton.

KSAD Sebut Begal Takut Tentara

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya tak ikut kombinasi dalam upaya mengurusi begal. Maruli menyebut kehadiran tentara di tengah masyarakat justru bakal menekan upaya pembegalan.

"Nggak juga lah, kita kan hanya cari... siapa nan urus begal? Nggak ada nan urus. Begal itu jadi takut lantaran ada tentara gitu loh bukan ngurus-ngurusin. Ada tentaranya di tempat situ lantaran ada pemalak ngelihat tentara, nggak jadi," ujar Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Maruli mengatakan pihaknya justru memprioritaskan keterlibatan dalam pembangunan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pihaknya mengutamakan perbantuan proyek dengan tenaga dan dedikasi tinggi.

"Jadi kita mengerjakan hal-hal nan tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, wilayah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi nan luar biasa. Nah kelak sejenak lagi ada aktivitas kita di pulau-pulau terluar," ungkap Maruli.

(azh/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News