Pimpinan DPR: Aspirasi May Day Kami Jaga, RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) memimpin Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan nan melindungi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Ia menilai aspirasi pekerja berangkaian erat dengan rumor kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Aspirasi nan dibawa teman-teman pekerja di tindakan May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat kudu dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” kata Cucun, Jumat (1/5).

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak lagi berdiri sendiri sebagai rumor hubungan industrial, tetapi berakibat langsung pada kehidupan family pekerja.

11 Tuntutan Buruh Mengemuka

Dalam tindakan May Day 2026, pekerja membawa 11 tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing, penolakan bayaran murah, serta antisipasi potensi PHK akibat dinamika global.

Selain itu, pekerja juga mendorong reformasi pajak, termasuk penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), agunan hari tua (JHT), pesangon, dan agunan pensiun, serta kenaikan pemisah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Buruh mengikuti seremoni Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan

Cucun memastikan DPR siap mengawal tuntutan buruh, termasuk melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru dengan metode omnibus law.

“RUU Ketenagakerjaan bakal dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini,” ungkapnya.

Ia juga menyambut terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai langkah perlindungan pekerja outsourcing.

Soroti PKWT dan Ketidakpastian Kerja

Cucun turut menyoroti praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nan dinilai kerap disalahgunakan.

“Yang kudu digarisbawahi, PKWT semestinya digunakan untuk pekerjaan nan diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan pekerja perjanjian tetap mempunyai kewenangan nan kudu dipenuhi, termasuk kompensasi saat perjanjian berakhir.

Buruh mengikuti seremoni Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Isu Ketenagakerjaan Berkaitan dengan Kesejahteraan

Menurut Cucun, ketidakpastian kerja berakibat luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.

“Isu ketenagakerjaan mempunyai kaitan langsung dengan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, stabilitas nasional berjuntai pada keahlian masyarakat menjalani kehidupan dengan rasa kondusif terhadap pekerjaan.

DPR Kawal Kebijakan dan Perlindungan Pekerja

Cucun menegaskan DPR bakal terus mengawasi kebijakan pemerintah mengenai perlindungan tenaga kerja dan agunan sosial.

“Menjaga kesejahteraan pekerja pada akhirnya adalah menjaga fondasi ketahanan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja di Indonesia dan berambisi peringatan May Day melangkah lancar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan