Pihak Ardhito Pramono sudah tiga kali gugatan dan mengupayakan perdamaian lewat kuasa norma Sony Music Entertainment Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh kuasa norma Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, kepada kumparan, Kamis (27/8).
"Sudah tiga kali gugatan dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa norma Sony Music, namun kuasa norma Sony Music menghalang terjadinya perdamaian," kata Adit.
Sidang Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Entertainment Indonesia Terkait Dugaan Wanprestasi
Ardhito menggugat Sony Music Entertainment Indonesia mengenai dugaan wanprestasi. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adit mengatakan sidang nan dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB ini beragendakan pembacaan legal standing. Ardhito, kata Adit, tidak bakal menghadiri persidangan hari ini.
"Agenda hari ini pemeriksaan legal standing, diwakili oleh kuasa hukum," ucap Adit.
Adit mengungkapkan Ardhito bakal menghadiri persidangan pada saat agenda mediasi.
Pihak Ardhito mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026.
Fokus utama dari gugatan ini adalah dugaan wanprestasi alias pengabaian perjanjian kerja sama nan dilakukan oleh pihak label raksasa tersebut. Ardhito menuntut kerugian dengan nilai tukar rugi nan totalnya mencapai miliaran rupiah.
Ada dua poin besar di kembali gugatan ini. Poin pertama berangkaian dengan royalti nan diakui telah dihasilkan oleh karya-karyanya, namun justru ditahan oleh pihak Sony Music tanpa argumen nan jelas.
Selain masalah royalti, poin kedua nan menjadi keberatan pihak Ardhito adalah mengenai izin sinkronisasi. Lagu-lagu Ardhito diketahui sempat terkenal dan diputar di beragam aktivitas televisi di Korea Selatan. Namun, Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuan dari sang musisi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·