Pihak Ammar Zoni Tolak Saksi dari JPU: Kenapa Baru Dimunculkan Sekarang, Sangat Janggal!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |20:03 WIB

 Kenapa Baru Dimunculkan Sekarang, Sangat Janggal!

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias

JAKARTA - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menolak saksi nan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2026.

Jon mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran saksi nan dihadirkan pada hari ini tidak ada di buletin aktivitas persidangan sejak awal. Ia juga mempertanyakan kenapa saksi tersebut baru dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini. 

“Yang jelas kita nggak menerima lantaran bukan ada di buletin acara, itu di berkasnya kan nggak ada. nan jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan,” kata Jon saat diwawancarai usai persidangan.

Selain masalah saksi, dia juga menyoroti beberapa bukti lainnya seperti surat pernyataan dari para terdakwa serta foto para terdakwa nan diduga diambil oleh interogator usai penggeledahan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut semestinya dilampirkan sejak awal persidangan dimana jaksa memaparkan tuntutannya.

“Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan mahir bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya interogator itu harusnya dari awal dilampirkan kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga,” tambah dia.

Berdasarkan perihal tersebut, dia menilai adanya kekhawatiran dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada upaya memunculkan saksi-saksi baru di luar berkas perkara nan mengindikasikan bahwa bukti-bukti nan dimiliki jaksa selama persidangan sangat lemah dan tidak mendukung dakwaan.

"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran aja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru nan sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com