Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |21:18 WIB

Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"(Tadi) menemui, berjumpa dengan ketua Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," kata Pigai ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dikatakannya, RUU ini ditarget selesai tahun ini. Dirinya memastikan bakal terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi jika sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka bakal terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka agar seluruh organisasi hadir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai mengungkap beberapa perihal nan kudu ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia kudu ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Berikutnya, RUU ini kudu menjadi perlindungan dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan nan dianut masyarakat adat. Selanjutnya, adalah melestarikan dan memajukan masyarakat budaya itu sendiri.
Namun tidak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan kewenangan masyarakat ada, seperti kewenangan atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, kewenangan atas tanah, kewenangan atas air, hingga semua hak-hak nan melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat budaya kudu bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·