Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disebut telah mendusta saat menjelaskan argumen memindahkan pegawainya di hadapan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4).

Kuasa norma pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M. Toelle mengungkapkan pernyataan Pigai di DPR telah merugikan nama baik kliennya.

"Seluruh pernyataan Menteri HAM RI nan terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI nan dapat didengar dan dilihat melalui kanal Youtube DPR RI adalah pernyataan-pernyataan nan tidak betul dan membikin nama Ibu Erni Nurheyanti menjadi tidak baik," kata kuasa norma Ernie, Deby Astuti Fangidae, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deby menjelaskan gugatan Ernie terhadap Pigai tetap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menilai apa nan disampaikan oleh Pigai di DPR telah mendahului proses persidangan.

"Saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, apalagi agenda jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026. Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan," ungkap Deby.

Dia menuntut Pigai agar mempertanggungjawabkan apa nan disampaikannya tersebut di dalam persidangan.

Hal itu semata-mata demi kebenaran dan rasa keadilan lantaran menyangkut nilai diri kliennya, serta agar tidak menjadi preseden jelek bagi kewenangan pejabat negara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa mengenai ketidakbenaran nan disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut bakal dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada aktivitas pembuktian dalam persidangan perkara nomor: 59/G/ 2026/PTUN-JKT," ungkap Deby.

Ernie melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta untuk mempermasalahkan tindakan Pigai nan memindahtugaskan dirinya dari semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Ernie menggandeng kuasa norma Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengusulkan upaya norma tersebut. Dalam gugatannya, mereka membawa dua argumen nan membikin Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Pertama, Menteri HAM menyebut Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam arsip Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".

Kuasa norma menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas keahlian Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur pertimbangan keahlian nan transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif nan semestinya dilakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WA kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi nan benar," ucap kuasa hukum.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional