Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka bunyi usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pegawainya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle mengenai mutasi jabatan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, hari ini, Selasa (7/4), Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka sempat bertanya kepada Pigai soal persoalan itu.
Pigai menyatakan sebagai satu-satunya menteri nan tidak pernah menonjobkan pegawai. Ia mengatakan pegawai itu digeser, bukan dinonjobkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri nan tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya jika saya geserkan orang, berfaedah ukuran profesional. Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob," kata Pigai.
Pigai mengatakan pada tahun lampau mengumpulkan pejabat baik di pusat maupun wilayah. Ia meminta keahlian maksimal dan serapan anggaran ditingkatkan
Ia menyebut setelah dilakukan evaluasi, unit di bawah Yanti menjadi unit dengan serapan paling rendah.
"Tempat nan Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, ialah 89 persen. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99 persen. Gara-gara hanya lantaran serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, ialah 89 persen turun sasaran saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian," ujar dia.
Ia pun saat itu mengumpulkan pejabat dan menyatakan bakal mencopot pejabat dengan serapan rendah.
"Saya menteri nan menggeser pejabat aja, saya ngomong berbareng seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," katanya.
Ia mengaku saat itu menawarkan memindahkan Yanti pindah ke Kanwil di Sumatera Utara. Namun, Yanti menolak tawaran itu.
"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'ya sudah Anda milih sendiri'. Dia milih sendiri jadi kedudukan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama," ujarnya.
Pigai menyatakan usai Yanti menggugat ke PTUN, dia menawarkan duit dari kantong pribadi untuk bayar pengacara.
"Saya menawarkan, duit Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita nan bayarin? Cuma Menteri HAM aja nan bisa," katanya.
Sebelumnya, Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Pigai mengenai mutasi jabatan.
Gugatan tersebut diajukan Ernie setelah dia dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) turun menjadi Analisis HAM Ahli Madya.
Perubahan kedudukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Keputusan sepihak ini memicu perlawanan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Yanti menilai pemindahan kedudukan itu diambil melalui keputusan nan tidak transparan dan objektif.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui sistem pengambilan keputusan nan transparan dan objektif," ujar kuasa norma melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
(yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·