PI 10% Migas Ubah Peran Daerah dari Penerima DBH Menjadi Mitra Usaha

Sedang Trending 1 jam yang lalu
PI 10% Migas Ubah Peran Daerah dari Penerima DBH Menjadi Mitra Usaha Ilustrasi(Dok Istimewa)

Pemahaman mengenai skema participating interest (PI) 10% pada sektor hulu migas dinilai tetap kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Padahal, kebijakan tersebut bukan sistem penyaluran biaya nan dapat langsung digunakan pemerintah daerah, melainkan kewenangan kepesertaan upaya nan dirancang untuk memperkuat peran wilayah dalam industri migas sekaligus mendorong kemandirian fiskal jangka panjang.

Ekonom Senior Universitas Riau Dahlan Tampubolon mengatakan tujuan utama pemberian PI 10% adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) dan pemerintah wilayah agar aktivitas eksplorasi dan produksi migas dapat berjalan lebih kondusif. Menurut dia, ketentuan tersebut juga mempertegas peran pemerintah wilayah dalam menciptakan suasana investasi nan sehat. 

"Pada izin terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemda mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat bentrok lapangan," kata Dahlan, Minggu (26/7/2026).

Meski demikian, dia menegaskan seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan norma nan berlaku. Kontraktor migas, kata dia, tetap bertanggung jawab memenuhi seluruh persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum menjalankan aktivitas operasional.
Dahlan menilai tetap banyak pihak nan keliru memahami filosofi PI 10%. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 nan telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI merupakan kewenangan kepesertaan upaya maksimal 10% dalam perjanjian kerja sama hulu migas, bukan biaya nan otomatis masuk ke kas pemerintah daerah.

Ia mencontohkan persepsi nan berkembang mengenai potensi PI di Riau. Menurutnya, nomor Rp3,5 triliun nan kerap disebut sebagai nilai PI tidak bisa dimaknai sebagai duit nan langsung diterima daerah.
"Kalau ada nan bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu nomor kewenangan produksi bruto, bukan untung bersih nan siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa PI 10% juga memberikan economic involvement alias kewenangan kepemilikan modal melalui badan upaya milik wilayah (BUMD). Skema tersebut diberikan lantaran wilayah penghasil merupakan pihak nan paling merasakan akibat dari aktivitas pemanfaatan migas.

Melalui sistem itu, posisi pemerintah wilayah berubah dari sekadar penerima Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi bagian dari pelaku upaya di sektor migas. Dampaknya tidak hanya berupa potensi untung ekonomi, tetapi juga peningkatan kapabilitas kelembagaan lantaran BUMD memperoleh pengalaman dalam mengelola upaya migas.

Menurut Dahlan, faedah PI semestinya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Keuntungan nan diperoleh BUMD idealnya diolah menjadi aset produktif nan bisa meningkatkan nilai perusahaan dan pada akhirnya memberikan dividen kepada daerah.

"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat shopping konsumtif jangka pendek. PI 10% itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal nan berkelanjutan. Bukan 'uang kaget' nan lenyap sekali pakai," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PI 10% berbeda dengan DBH maupun biaya hibah. Dana nan diterima BUMD merupakan penerimaan perusahaan sehingga tetap kudu dikurangi beragam komponen, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan kepada operator, pajak, serta persediaan perusahaan sebelum menghasilkan untung bersih.
"Laba bersih itu pun baru bisa jadi duit wilayah jika sudah lewat keputusan RUPS alias kuasa pemilik modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," jelasnya.

Sementara itu, DBH migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah wilayah hanya berkedudukan sebagai penerima transfer tanpa mempunyai kepemilikan upaya sebagaimana dalam sistem PI 10%. (H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia