Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbareng sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh masyarakat menyatakan support terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama nan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, serta perwakilan beragam lembaga, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan perorangan.
Surat pernyataan itu merupakan hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 MUI nan digelar di area Jakarta Selatan pada 24-26 Juli 2026.
Dalam surat nan diterima kumparan, Minggu (26/7), para penandatangan menyatakan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan nan komprehensif, berkeadilan, serta berdasarkan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam surat juga disebutkan, penyebaran budaya LGBTQ telah dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter nan berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.
Selain itu, para penandatangan menyatakan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan tanggung jawab berbareng pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka mendesak Presiden dan DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
“Bahwa berasas pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan berbareng tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·