Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |18:06 WIB

PHK sebelum Lebaran apakah dapat THR? ini aturannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - PHK sebelum Lebaran apakah dapat THR? ini aturannya.
Pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran kerap mempertanyakan kewenangan atas Tunjangan Hari Raya (THR). Isu ini kembali mencuat setelah ratusan pekerja pabrik Mie Sedaap dilaporkan dirumahkan menjelang hari raya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat menjadi modus untuk menghindari tanggungjawab pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi pekerja dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
Lantas, apakah pekerja nan di-PHK alias dirumahkan sebelum Lebaran tetap berkuasa menerima THR?
Aturan Pemberian THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja nan mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berkuasa menerima THR untuk tahun berjalan.
Ketentuan ini bertindak bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, pekerja nan dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja bersambung juga tetap berkuasa atas THR di tempat kerja nan baru, sepanjang perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR pada tahun tersebut.
Cara Menghitung THR
Perhitungan THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan didasarkan pada masa kerja karyawan, dengan dua kategori:
1. Masa kerja 12 bulan alias lebih
Pekerja nan telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan alias lebih berkuasa menerima THR sebesar satu kali bayaran bulanan. Upah tersebut mencakup penghasilan pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berkuasa menerima THR secara proporsional dengan rumus:
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·