ilustrasi(Antara)
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai kudu bisa mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar menjadi pusat transaksi keuangan internasional di area Asia. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parelemn Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Pembahasan RUU PFII tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 248A nan mengatur pembentukan PFII untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkepanjangan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
“Banyak faedah nan telah saya terima bahwa PFII ini merujuk pada Undang-Undang P2SK Pasal 248A, ialah pemerintah membentuk PFII untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian melalui sektor keuangan,” ujar Eric dalam keterangan nan dikutip, Selasa (7/6).
Baginya, konsep PFII kudu diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional nan bisa menjadi letak beragam transaksi finansial global, bukan hanya menjadi tujuan pemasaran produk dan jasa keuangan.
“Kalau saya garis besarkan, tujuan PFII ini adalah menjadikan Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tetapi sebagai pusat transaksi finansial internasional di area Asia,” katanya.
Lebih lanjut, dia menilai Indonesia mempunyai kesempatan besar untuk menjadi pusat finansial internasional andaikan bisa menghadirkan izin nan kompetitif, kepastian hukum, serta ekosistem finansial nan bisa menarik lembaga finansial global. Ia mencontohkan perkembangan sejumlah pusat finansial bumi nan terus mengalami pergeseran.
Pasalnya, Singapura pernah menjadi pusat finansial terkemuka di kawasan, kemudian disusul Hong Kong. Kini Vietnam mulai menunjukkan daya tarik nan semakin kuat bagi penanammodal internasional.
“Harapan kita, setelah Vietnam, Indonesia bisa menjadi pilihan berikutnya sebagai pusat finansial internasional. Karena itu kita sedang mencari format terbaik, termasuk pengganti letak seperti Bali alias wilayah lainnya nan mempunyai daya tarik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eric berambisi PFII bisa menarik bank-bank internasional, perusahaan investasi, biaya pensiun, perusahaan multinasional, hingga beragam lembaga finansial dunia untuk beraksi di Indonesia. Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut bakal memperdalam sektor finansial nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai finansial global.
Maka dari itu, dia mengingatkan agar keberadaan PFII dirancang selaras dengan sistem pengawasan sektor finansial nan telah diatur dalam Undang-Undang P2SK. Tujuannya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga nan sudah ada, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Eric juga berambisi PFII dapat menjadi sumber pembiayaan nan lebih kuat bagi sektor riil nasional. Menurut pandangannya, akses pembiayaan nan semakin luas bakal mendukung pengembangan industri, pembangunan prasarana daerah, serta percepatan agenda transisi daya nan menjadi prioritas pembangunan nasional.
“Harapan kami, melalui PFII ini kita menemukan titik jumpa nan pada akhirnya dapat menjadi sumber pembiayaan bagi sektor riil di Indonesia, baik untuk pembangunan industri, pembangunan daerah, maupun pembiayaan transisi energi,” pungkasnya. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·