Bogor -
Petugas campuran merazia sejumlah kafe dan warung kelontong diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias terlarangan di sejumlah titik di Kota Bogor. Sebanyak 277 botol miras beragam merek dan jenis disita dari 7 titik razia.
"Jumlah minuman nan kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya bakal dimusnahkan," kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama, Kamis (20/8/2026).
Pupung menyebut razia digelar dalam rangka penegakan peraturan daerah, sekaligus menindaklanjuti kejuaraan penduduk mengenai peredaran miras diduga ilegal. Razia digelar berbareng TNI-Polri dengan menyasar sekitar 7 titik kafe dan warung kelontong diindikasikan menjual miras tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik," kata Pupung.
Dari sejumlah titik nan dirazia, kata Pupung, hanya beberapa kafe nan mempunyai izin penjualan minuman beralkohol golongan A alias di bawah 5 persen. Beberapa kafe juga didapati tidak mempunyai izin menjual miras di atas 5 dan 20 persen sehingga miras nan ditemukan diamankan.
"Pada umumnya semuanya sudah mempunyai SKPL A, ada dua kafe nan belum mempunyai SKPL A sehingga nan golongan A-nya pun kita amankan," kata Pupung.
"Sedangkan nan lain pada umumnya sudah mempunyai SKPL A, tetapi untuk nan SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga nan golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan," imbuhnya.
(sol/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·