Ilustrasi(ANTARA)
SEJUMLAH asosiasi petani nan bergerak di sektor pertembakauan nasional meminta pemerintah untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Rancangan patokan nan diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai menakut-nakuti keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau dan cengkih di tingkat hulu lantaran memuat pasal tanggungjawab penyeragaman bungkusan menjadi polos.
Penolakan keras tersebut mencuat dalam sesi Konsultasi Publik mengenai patokan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para petani menilai, draf RPMK tersebut tetap menyisipkan klausul nan mewajibkan seluruh bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik diseragamkan menggunakan warna pantone 448C alias dikemas polos. Selain itu, Kemenkes dinilai melampaui wewenangnya dengan mengatur poin-poin di luar urusan kesehatan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menegaskan bahwa izin penyeragaman bungkusan ini berisiko memicu pengaruh domino nan merugikan petani. Ketika industri hasil tembakau (IHT) kesulitan menjual produk akibat patokan bungkusan polos, maka penyerapan bahan baku dari petani di wilayah otomatis bakal dipangkas.
“Janganlah kami, petani di daerah, dibenturkan dengan industri. Rancangan standardisasi bungkusan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Agus menyayangkan langkah Kemenkes nan menyusun patokan tanpa memandang realita ekosistem pertembakauan di sentra-sentra wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, komoditas tembakau selama ini terbukti menjadi tulang punggung ekonomi wilayah nan menghasilkan Nilai Tukar Petani (NTP) nan tinggi dibandingkan komoditas lain.
Ironisnya, patokan bungkusan polos ini bergulir justru di saat para petani tengah memasuki masa tanam musim kemarau, di mana tembakau menjadi satu-satunya tanaman nan dapat diandalkan.
“Aturan soal bungkusan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” kata Agus.
Ia juga mengkritik adanya ego sektoral dari Kemenkes lantaran tidak melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), dalam pembahasan konsultasi publik tersebut.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Ia menyatakan standardisasi bungkusan seketat itu bakal langsung memukul keberlangsungan hidup sekitar 1,5 juta petani cengkih nan tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Faktanya, ekosistem industri rokok kretek dalam negeri menyerap nyaris seluruh hasil panen cengkih lokal.
“Kami, petani cengkih, sangat keberatan dan menolak standardisasi bungkusan ini. Memaksakan patokan seketat ini, pasti nan terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih. Pasal-pasal RPMK bakal sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” ujar Budhyman.
Budhyman juga mengkritik Kemenkes nan dinilai keliru dalam menentukan komparasi (benchmarking) penyusunan aturan. Kemenkes dianggap berkiblat pada negara-negara luar nan masyarakatnya tidak menggantungkan hidup dari ekosistem pertembakauan. Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen cengkih terbesar di dunia, di mana sekitar 97 hingga 98 persen hasilnya diserap oleh industri kretek unik nusantara.
"Jadi perbandingannya tidak apple to apple," pungkas Budhyman. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·