Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Sebelumnya, praktik pembuangan dan penimbunan sampah terlarangan ditemukan di di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi menyampaikan, berasas hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai hukuman administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, nan bekerja menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa gedung dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Dia dikenai hukuman administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Lalu, berasas pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib nan terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke letak tersebut.

Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari beragam letak berasas pesanan pelanggan.

Sementara Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa mempunyai izin pikulan sampah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati nan tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai hukuman administratif sebesar Rp5 juta nan wajib disetorkan ke kas wilayah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita