Satu perusahaan di Temanggung bayar THR diangsur.
, TEMANGGUNG, – CV PTJ, sebuah perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memutuskan untuk bayar tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja secara angsuran. Pembayaran dilakukan 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya pada penggajian April 2026.
Endang Praptiningsih, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan perwakilan tenaga kerja melalui perundingan bipartit. Kesepakatan dicapai mengingat kondisi finansial perusahaan nan menunggu pencairan biaya dari pihak pembeli.
Endang menjelaskan bahwa ini adalah satu-satunya kejuaraan nan diterima posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Awalnya, terdapat laporan dari tenaga kerja nan belum menerima info pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Namun, setelah klarifikasi, diketahui bahwa kesepakatan telah tercapai antara perusahaan dan pekerja.
Menurut Endang, meskipun pembayaran THR semestinya dilakukan penuh sebelum hari raya, kondisi ini dapat dimaklumi lantaran telah melalui musyawarah dan disepakati kedua belah pihak. Disperinaker tetap menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap patokan pembayaran THR.
Sebagai bagian dari pengawasan, Disperinaker Temanggung telah membuka posko pengaduan THR sesuai pengarahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk menerima laporan dan memantau penyelenggaraan pembayaran THR di perusahaan. "Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti," ujar Endang.
Hingga saat ini, Disperinaker Kabupaten Temanggung memastikan kebanyakan perusahaan di wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR kepada tenaga kerja sesuai ketentuan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·