Pertamina Ancam Putus Kerja Sama Penyalur BBM dan LPG Subsidi Nakal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di beragam wilayah Indonesia. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bakal menjatuhkan hukuman tegas kepada lembaga penyalur nan terbukti melakukan praktik ilegal.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga pengedaran daya subsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja-sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam perihal penindakan norma atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji nan tidak tepat sasaran," kata Eko dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM LPG subsidi 3 kilogram sesuai dengan ketentuan secara wajar dan tepat sasaran bagi bagi masyarakat nan berkuasa menerima.

Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur guna mencegah praktik terlarangan nan merugikan negara dan masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan beragam upaya penyelenggaraan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami, lembaga penyalur nan ada, dan andaikan terbukti melakukan pelanggaran secara pidana bakal diputuskan dalam ketentuan norma nan berlaku," jelas Eko.

"Pertamina Patra Niaga bakal menjatuhkan hukuman tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan upaya sesuai ketentuan nan berlaku," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, atas langkah sigap dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengedaran BBM dan elpiji subsidi di beragam wilayah Indonesia.

"Karena tindakan (penyelahgunaan) ini merugikan negara. Kemudian mengganggu pengedaran BBM dan LPG subsidi, terutama dalam perihal kesiapan stok nan dibutuhkan oleh masyarakat nan berhak," terang dia.

Pertamina, lanjutnya, bakal terus bersinergi dengan abdi negara penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, dalam mendukung penindakan terhadap pihak-pihak nan terlibat praktik terlarangan tersebut.

Di sisi lain, Eko membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui abdi negara penegak hukum, maupun saluran resmi perusahaan, ialah Pertamina Call Center 135.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan. Tujuannya guna menjaga kesiapan pasokan di tengah kondisi geopolitik dunia nan dinamis.

"Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan elpiji subsidi. Apalagi dalam kondisi geopolitik nan saat ini terjadi, serta membeli sesuai kebutuhan dan dalam kondisi nan wajar," imbaunya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka nan ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Adapun paktik terlarangan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun dengan rincian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'Pantau SPBU Usai BBM Batal Naik, Masih Antre Nggak Ya?':

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News