Medan, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menahan seorang personil Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran support sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
YML nan diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Dia ditahan berbareng lima tersangka lainnya setelah interogator tindak pidana unik melimpahkan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum alias tahap II.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi setidaknya dua perangkat bukti nan cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya nan juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan kasus ini bermulai saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk aktivitas rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan Kegiatan fasilitasi support sosial kesejahteraan keluarga.
"Namun berasas hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara nan mencapai sekitar Rp1,9 miliar alias nyaris separuh dari total anggaran nan digelontorkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, interogator telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adaah N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, dan YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kemudian PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GGRS selaku Staf Honorer.
"Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, ialah GGRS, meninggal bumi pada 21 Mei 2026," ujar Oloan.
Dia mengatakan interogator menemukan sejumlah penyimpangan dalam penyelenggaraan program bansos tersebut.
Beberapa di antaranya aktivitas nan tidak sesuai ketentuan, info penerima support nan tidak valid, aktivitas nan tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan nilai alias mark up pengadaan barang.
Menurut Oloan, YML diduga mempunyai peran krusial dalam menentukan rekanan nan terlibat dalam pengadaan support sosial. Tak hanya itu, YML disebut terlibat sejak proses pengadaan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang.
"Jadi peran personil polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka nan lain. nan kedua pengadaan support itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi mudah dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu," paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejari Labusel memastikan proses norma bakal terus melangkah hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak nan terlibat," kata dia.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·