Perry Warjiyo Mundur dari BI, Istana Tegaskan Surat Tak Singgung Kesehatan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan saat membuka aktivitas Talkshow Bank Indonesia Bersama Masyarakat (BIRAMA) 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi Perry untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti nan ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Destry menjelaskan, Perry menyampaikan pengunduran diri secara sukarela dengan argumen pribadi melalui surat nan disampaikan pada 25 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari kedudukan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela lantaran argumen pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konvensi pers di Kantor BI, Senin (27/7).

Ia menjelaskan, Dewan Gubernur BI kemudian menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 dan menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.

Destry tidak mengungkap lebih lanjut argumen pribadi nan menjadi dasar pengunduran diri Perry. Menurut dia, BI tetap memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral melangkah sebagaimana mestinya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

“Bank Indonesia bakal selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem finansial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan nan dapat menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pembuatan lapangan kerja sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) menyampaikan keterangan pers mengenai pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Marco

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan surat pengunduran diri Perry hanya mencantumkan argumen pribadi. Ia membantah adanya keterangan mengenai kondisi kesehatan Perry dalam surat tersebut.

“Tidak ada, tidak ada (alasan kesehatan). Dalam suratnya hanya menyatakan mengusulkan permohonan pengunduran diri oleh lantaran argumen pribadi,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan belum ada pesan unik dari Presiden Prabowo Subianto kepada Perry lantaran proses pengunduran diri baru diajukan melalui surat dan belum ada pertemuan langsung.

“Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada, ya. Karena prosesnya baru beliau berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan. Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI nan menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin bakal kita cari waktu mungkin jika bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berbincang dengan Bapak Presiden,” ujarnya.

Terkait pengganti definitif Perry, Prasetyo menyebut pemerintah belum bakal langsung mengusulkan nama kepada DPR. Untuk sementara, sistem dalam Undang-Undang BI tetap dijalankan dengan penunjukan Pejabat Gubernur Sementara.

“Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengusulkan calon nan definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan kedudukan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan