Perpres 79/2026 Terbit, Nasib Tambang Timah di Babel Masuk Babak Baru

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |11:06 WIB

Perpres 79/2026 Terbit, Nasib Tambang Timah di Babel Masuk Babak Baru

PT Timah Tbk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah. (Foto: Okezone.com/Timah)

JAKARTA - PT Timah Tbk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres nan ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi tonggak krusial dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.

Perpres 79/2026 meletakkan fondasi nan transparan dan berkekuatan norma untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektoral.

Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP Dijamin

Salah satu substansi krusial dalam izin ini adalah pengaturan nan memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas nan berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi melangkah secara akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com