Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal.
, JAKARTA, – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 nan mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Aturan ini mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa masyarakat lokal, khususnya nan berada di sekitar hutan, sekarang dapat terlibat dalam penyusunan proposal pengembangan karbon dengan support dari konsultan individual, bukan hanya konsultan perusahaan besar.
Langkah ini diharapkan membikin proses lebih terjangkau dan mencakup kebutuhan masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Indonesia, sesuai pengarahan Presiden, berupaya lebih terbuka terhadap kerjasama dalam pengembangan upaya ramah lingkungan nan dapat meningkatkan kualitas hutan.
Permenhut 6/2026 juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk memperkuat penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mendukung sasaran penurunan emisi Indonesia. Regulasi ini memperkenalkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk penyusunan peta jalan nan jelas mencakup sasaran pengurangan emisi, luas area terlibat, dan strategi pencapaian.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan pentingnya patokan ini dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Permenhut ini memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, melibatkan tidak hanya perusahaan tetapi juga golongan perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik rimba rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·