Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal.
, JAKARTA, – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan telah merilis Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026, nan mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Aturan ini bermaksud untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal di sekitar hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa peraturan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengembangan upaya karbon. Kini, masyarakat dapat didukung oleh konsultan individual, tidak kudu dari perusahaan besar.
Menurutnya, ini diharapkan dapat membikin upaya karbon lebih terjangkau dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, terutama nan berada di sekitar area hutan. Langkah ini sejalan dengan pengarahan Presiden RI untuk membuka beragam corak kerjasama dalam pengembangan upaya ramah lingkungan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini krusial untuk mendorong ekonomi hijau dan mendukung sasaran penurunan emisi Indonesia.
Regulasi ini memperkenalkan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, termasuk penyusunan peta jalan nan jelas mencakup sasaran pengurangan emisi dan strategi pencapaiannya. Selain itu, peraturan ini memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, mencakup golongan perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik rimba rakyat, dan pengelola jasa lingkungan karbon.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·