Permendag 31/2023 Disempurnakan, Fokus pada 5 Aspek Utama PMSE

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Permendag 31/2023 Disempurnakan, Fokus pada 5 Aspek Utama PMSE Menteri Perdagangan Budi Santoso(Antara)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan melalui penyempurnaan izin dan pengetatan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Langkah ini diambil guna merespons ekosistem digital nan kian bergerak sekaligus menciptakan level playing field nan setara antara perdagangan daring (online) dan luring (offline).

5 Fokus Utama Penyempurnaan Permendag 31/2023:

  • Peningkatan visibilitas produk lokal.
  • Fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha.
  • Transparansi kemitraan pada platform digital.
  • Penguatan perlindungan konsumen.
  • Penguatan tata kelola teknologi digital.

“Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan nan bertindak secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta tanggungjawab platform asing untuk mempunyai perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat melangkah lebih efektif,” ujar Budi Santoso dalam siaran pers, Kamis (28/5).

Ketegasan Pengawasan dan Sanksi

Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan intensif secara luring terhadap 104 pelaku upaya PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace), retail online, hingga pedagang (merchant). Hasilnya, 37 pelaku upaya mendapatkan peringatan tertulis pertama, dan 2 pelaku upaya menerima peringatan tertulis kedua.

Tak hanya luring, patroli siber pada 21 platform PMSE juga sukses mengidentifikasi ribuan pelanggaran. Kemendag telah mengusulkan permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik nan melanggar aturan.

Rincian iklan nan ditindak meliputi:

Komoditas Barang Jumlah Iklan di-Take Down
Minuman Beralkohol 1.731
Bahan Berbahaya 514
Minyakita 257
Gula Kristal Rafinasi 124
Pupuk Bersubsidi & UTTP 13

Selain pembersihan iklan, Kemendag juga menindak tegas 95 akun merchant nan membandel. Sebagai langkah penegakan norma terakhir, sepanjang periode Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025, sebanyak 107 pelaku upaya telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dikenai hukuman pemblokiran sementara jasa PMSE.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku upaya dalam negeri, khususnya UMKM, serta menjamin keamanan konsumen dalam bertransaksi di ruang digital.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia