Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Komitmen ini disampaikan pada Kamis (15/10) sebagai bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola dalam menjalankan penugasan Pemerintah, khususnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pj. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan, perusahaan menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjadikannya sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan.

"Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjadikannya masukan nan konstruktif. Setiap rekomendasi bakal kami tindak lanjuti sesuai ketentuan, sebagai bagian dari perbaikan berkepanjangan dalam pengelolaan proyek dan aset perusahaan," ujar Hamdani, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap BUMN nan mengemban penugasan strategis negara. Hutama Karya juga terus berkoordinasi dengan BPK dan para pemangku kepentingan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk menjaga penerapan tata kelola perusahaan nan baik dalam melanjutkan pembangunan JTTS sesuai penugasan Pemerintah. Perusahaan berambisi pembangunan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mendukung konektivitas di Pulau Sumatera.

Lebih lanjut, Hamdani menambahkan, penerapan Tata Kelola Perusahaan nan Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi landasan dalam setiap penugasan nan dijalankan Hutama Karya.

"Kami berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Setiap rupiah dalam pembangunan JTTS kudu dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, dan kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK," tutur Hamdani.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑