Perkara Antre Sate Taichan di Balik Tewasnya Prajurit TNI di Tangerang

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Jakarta -

Seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang usai setelah dikeroyok oleh sembilan orang. Perkara ini dipicu oleh masalah antre sate taichan.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban dikeroyok dan ditikam sebanyak 10 kali hingga tewas.

Saat ini polisi telah menangkap empat pelaku di antaranya. Namun apa motif di kembali kejadian pembunuhan itu belum terungkap jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Temuan Jasad Korban

Prada Arif merupakan personil Kodam XVII/Cenderawasih nan sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.

Pada saat korban ditemukan oleh saksi, ditemukan kartu tanda personil (KTA) militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Tim campuran TNI dan Polri, mulai pihak Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan bergerak sigap mengejar para pelaku serta menyelidiki kasus untuk mengumpulkan para saksi dan alat-alat bukti mengenai dengan tindakan pengeroyokan tersebut.

4 Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan prajurit TNI berjulukan Prada Arif Budi Sampurna, nan ditemukan tergeletak di Kabupaten Tangerang. Empat pelaku mempunyai peran nan berbeda.

"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (21/7).

Empat pelaku tersebut berinisial BR (36) dan MKN (27) berkedudukan mengejar korban; RRG (22) nan berkedudukan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor; serta H (21) nan berkedudukan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

Tiga tersangka pertama ditangkap tim gabungan. Sementara itu, H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, nan kemudian diserahkan ke Polres Tangsel.

Wira mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menyita beberapa baju nan digunakan para pelaku dalam kasus pengeroyokan maut.


7 Tersangka dan Perannya

Polisi pun kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkap ada 4 klaster dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil investigasi sementara, 7 tersangka mempunyai peran nan berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7).

Ketujuh tersangka itu berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri atas dua tersangka, ialah MKN dan BR, nan berkedudukan mengejar korban.

Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, ialah FNK, RRGB, dan AEL, nan berkedudukan mengejar sekaligus memukul korban. Sementara klaster ketiga adalah SS, nan berkedudukan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam (handphone/HP) milik korban.

"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, nan diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya.

Empat orang pertama ditangkap petugas campuran dalam 1x24 jam seusai kejadian pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka adalah BR, RRGB, MKN, dan EYR.

Sementara tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7), ialah AEL, SS, dan FNK. Mereka ditangkap tim Denpom Jaya 1 nan kemudian diserahkan kepada interogator Polres Tangerang Selatan untuk proses norma lebih lanjut.

Polisi tetap memburu dua orang berinisial U dan B mengenai kasus ini. Keduanya telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) mengenai kasus pengeroyokan maut ini.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Para tersangka terancam balasan maksimal pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dipicu Perebutan Antrean Sate

Polisi mengungkap dugaan pemicu kasus pengeroyokan ini. Kasus itu dipicu perebutan antrean pesanan sate taichan.

"Kejadian berasal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata AKP Wira.

Kedua pihak lampau terlibat adu argumen mengenai antrean pesanan makanan tersebut. Namun, situasi semakin panas hingga pihak tersangka memukul korban, prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna.

Sejumlah orang mengejar korban. Salah satu pelaku nan membawa senjata tajam (sajam) lampau menikam korban berkali-kali.

"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang nan memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," katanya.

(rdp/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News