Perkara Air Keras Andrie Yunus Berujung Vonis Penjara 4 Tentara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis pengadil nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis pengadil menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

Keempat terdakwa tersebut adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara nan menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, nan mempunyai buahpikiran menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang nan menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira nan harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

Hal Memberatkan

Hakim menguraikan perihal nan memberatkan dan meringankan balasan para terdakwa. Hakim menyebut ada lima aspek nan menjadi pemberat putusan, meliputi rusaknya gambaran TNI hingga akibat abnormal permanen terhadap korban.

Berikut lima aspek tersebut:

1. Aspek kepentingan militer

A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat nan mempunyai tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit nan handal dan ahli serta alim hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan norma bagi lingkungan TNI haruslah bisa menjadi instrumen nan bisa menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, ialah mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengingkari tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus nan mengakibatkan abnormal berat pada mata sebelah kanan.

C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi ketua TNI dan menjadi perhatian publik nan berkarakter negatif. Hal tersebut sangat merusak gambaran TNI.

D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer nan merusak sinergitas dan soliditas antara lembaga TNI dan masyarakat.

2. Aspek pelaku

A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras nan dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus nan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan akibat bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

B. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berasas over-responsif terhadap buletin nan tersebar di media sosial.

3. Aspek perbuatan

A. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan bentuk arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu persoalan nan dihadapi.

B. Bahwa perbuatan nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan nan bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

4. Aspek akibat tindak pidana

A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma nan bertindak di lingkungan masyarakat Indonesia.

B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat nan selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.

5. Bahwa penyiraman air keras nan dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan abnormal berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang nan melihatnya.

Hal Meringankan

Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan vonis para terdakwa. Salah satu perihal meringankan adalah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Bahwa para terdakwa telah berfamili dan mempunyai anak dan istri nan tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi balasan pidana maupun disiplin," ujar hakim.

Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI AL dan terdakwa IV berdinas TNI AU mempunyai rekam penilaian nan baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian bumi di Lebanon dan Kongo.

Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai bentuk dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

2 Terdakwa Dipecat dari TNI

Hakim juga menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa.

Terdakwa nan dipecat dari dinas militer adalah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Budhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.

Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis pengadil menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata pengadil saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.

Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa III Nandala dan Terdakwa IV Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan nan mengakibatkan luka berat ke Andrie.

TAUD Sebut Hukuman Tak Setimpal

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), nan memihak Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa tidak adil. TAUD menilai putusan itu tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Tapi nan kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum nan dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini nan hanya menghukum para pelaku dengan balasan nan rendah dan tidak setimpal dengan apa nan dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konvensi pers di instansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

TAUD menilai balasan nan dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan impunitas.

"Tapi nan perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas nan kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, nan selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari lembaga TNI, dibandingkan untuk memproses alias menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.

TAUD lampau menyoroti pertimbangan majelis pengadil nan menurut mereka menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran konsentrasi perkara.

"Majelis pengadil menyatakan bahwa luka berat nan dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat alias tujuan mens rea para terdakwa, lantaran mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan pengaruh jera nan merupakan perihal nan tentu kita kudu soroti bahwa ini adalah perkataan alias pertimbangan nan begitu problematik dilihat dari perspektif kewenangan asasi manusia gitu," ucap TAUD.

TAUD menilai putusan majelis pengadil militer untuk memusnahkan peralatan bukti wadah air keras bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026. TAUD beranggapan pemusnahan tumbler bakal menghalang proses investigasi di Polda Metro Jaya.

"Kemudian ketika majelis pengadil dari peradilan militer mau memusnahkan peralatan bukti, ini tentu bakal menghalang proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses investigasi maupun proses penegakan norma terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga bakal tersendat lantaran adanya proses pemusnahan peralatan bukti gitu," ujar TAUD.

TAUD menilai perkara Andrie nan disidangkan di peradilan militer seolah dipaksakan. TAUD menyinggung dugaan keterlibatan 16 pelaku.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya alias yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan lantaran di dalamnya ada keterlibatan abdi negara militer nan melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News