Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi di kasus penipuan investasi tambang emas.
Hal itu disampaikan kuasa norma korban, Bagas Pangestu Pribadi setelah kasus tersebut resmi diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026.
Ia menambahkan dari hasil keterangan penyidik, hingga Senin (14/9) kemarin, total sudah ada 15 orang saksi nan diminta keterangan. Selain itu, Bagas menyebut interogator juga telah mengecek langsung dua titik letak tambang emas di Sulawesi Utara nan dijanjikan untuk investasi kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat nan kami terima interogator sudah melakukan cek TKP di letak pertambangan dan bakal memeriksa lebih lanjut arsip maupun keterangan nan sudah didapat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Oleh karena itu, dia berambisi Bareskrim Polri dapat segera memeriksa Kombes Fahrurozi nan merupakan pihak terlapor dalam kasus tersebut. Pasalnya Bagas menyebut Fahrurozi sampai saat ini tetap belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik bakal menjalankannya sesuai rencana nan mereka sampaikan sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas mengatakan laporan itu dilakukan pihaknya bukan untuk menyerang lembaga Polri. Ia justru berambisi agar pengusutan perkara ini dilaksanakan secara objektif dan transparan.
"Jika betul ada personil nan menggunakan pangkat, jabatan, alias atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya bakal memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri."
Ia mengingatkan kasus ini menjadi sorotan internasional lantaran korban merupakan WNA asal Malaysia nan menanamkan modal di Indonesia.
Bagas mewanti-wanti agar jangan sampai ada oknum kepolisian nan justru tidak sejalan dengan semangat pemerintah memberantas tambang tanpa izin hingga mencederai penanammodal di Indonesia.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga gambaran suasana investasi Indonesia di mata penduduk asing," ujarnya.
Kombes F buka suara
Terpisah, Fahrurozi tidak membantah adanya laporan polisi nan diajukan terhadap dirinya itu. Akan tetapi, dia mengaku kejadian aslinya tidak seperti nan dilaporkan.
Fahrurozi juga berencana melaporkan kembali pelapor mengenai dugaan pencemaran nama baik dan bakal membeberkan cerita nan sebenarnya agar publik bisa memandang secara utuh.
"Cerita aslinya enggak seperti nan disampaikan dan nan berkepentingan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit nan saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa norma penanammodal asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan alias penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan alias Pasal 486 KUHP.
Bagas mengatakan ketika itu kliennya dikenalkan kepada Fahrurozi nan mengaku sebagai Kombes di lingkungan Mabes Polri. Status itulah nan menjadi salah satu aspek hingga akhirnya korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, Fahrurozi disebut juga memberikan agunan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban berbareng sejumlah saksi sempat meninjau letak pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, biaya investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT alias setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok nan disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan nan sebelumnya disebut bakal selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan nan menjadi objek investasi berangkaian dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
(tfq/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·