Perjuangan Ibu Usai Anak Tewas Dianiaya Prajurit TNI, Kini Gugatan Dikabulkan MK

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan UU Peradilan Militer diubah. Ada perjuangan ibu siswa SMP nan tewas dianiaya prajurit TNI di kembali putusan MK tersebut.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Lenny telah memperjuangan keadilan bagi anaknya sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2024. Lenny saat itu mendatangi LBH Medan dan meminta support norma atas peristiwa nan menimpa anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pihak LBH Medan menyebut anak Lenny menjadi korban penganiayaan di bantaran rel KA di Percut Sei Tuan pada Jumat (24/5/2024). MHS kemudian meninggal pada Sabtu (25/5).

MHS disebut dianiaya saat ada penertiban tawuran nan dilakukan di letak itu. Menurut LBH Medan, MHS saat itu sedang memandang peristiwa tawuran.

Korban kemudian ditangkap oleh prajurit TNI, dipukul hingga jatuh ke rel. Korban juga disebut berdarah-darah.

Singkat cerita, terduga pelaku ditangkap dan diadil. Namun, Lenny merasa tak puas dengan balasan nan dijatuhkan Pengadilan Militer Medan kepada Riza, ialah 10 bulan penjara. Hukuman Riza tak berubah pada tahap banding.

Lenny kemudian mengusulkan gugatan terhadap Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK. Dalam gugatannya, Lenny meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pasal 9 nomor 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
3. Mengadili tindak pidana militer nan dilakukan oleh seorang nan pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit.
b. nan berasas undang-undang dengan prajurit.
c. Anggota suatu golongan, alias jawatan, alias badan alias nan dipersamakan, alias nan dianggap sebagai prajurit berasas undang-undang.
d. Seseorang nan tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman kudu diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer'.

3. Menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

4. Menyatakan bahwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam buletin Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pengacara Lenny, Sri, mengatakan gugatan ini diajukan lantaran Lenny tidak merasakan keadilan dalam proses norma terhadap Sertu Riza. Dia mengatakan saksi kunci nan memandang peristiwa penganiayaan itu tak dihadirkan di persidangan. Dia mengatakan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 12,7 juta.

"Ketidakadilan nan didapat Pemohon diperparah dengan putusan pengadil nan menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, ialah hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, nan andaikan tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Sri dalam sidang nan digelar Januari 2026 lalu.

MK Kabulkan Gugatan

Kini, perjuangan Lenny berujung pada dikabulkannya gugatan oleh MK. MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil anggota, Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada argumen norma untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi tenteram alias saat peradilan umum bisa melangkah dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut kudu diatur secara jelas.

MK juga mempertimbangkan prinsip impunitas alias keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat alias tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, makin lemah pula argumen untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh lantaran itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara nan memang mempunyai karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas," ujar Enny.

Berikut amar putusan komplit MK:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Lenny Damanik Senang Gugatan Dikabulkan MK

Lenny Damanik mengaku senang dengan putusan MK nan mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Lenny merasa sangat gembira.

"Saya sangat senang, sangat ceria sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny Damanik saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di area Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Lenny berambisi tak ada orang lain nan mengalami nasib sama dengannya. Dia berambisi pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum meski berstatus personil TNI.

"Semoga para korban-korban berikutnya agar diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑