Indonesia baru saja menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal alias Agreeement on Resiprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Perjanjian perdagangan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat pada tanggal 19 Februari 2026 di Amerika Serikat.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, banyak bermunculan kritik dari beragam kalangan lantaran perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut dianggap lebih banyak merugikan alias bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Perjanjian tersebut memang telah ditandatangani. Namun, apakah perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut serta merta langsung bertindak dan mengikat bagi kedua negara? Jawabannya adalah tidak, perjanjian tersebut hingga saat ini tetap belum berlaku, sehingga kedua negara secara norma belum terikat dengan beragam ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Berdasarkan pada klausul dalam perjanjian tersebut, perjanjian jual beli antara Indonesia dan Amerika Serikat ini baru bakal bertindak 90 hari setelah kedua negara memberikan notifikasi setelah menyelesaikan prosedur norma internal di masing-masing negara, alias dengan kata lain proses ratifikasi internal (pengesahan) di masing-masing negara.
Proses Ratifikasi Internal menurut Undang-Undang Perjanjian Internasional
Konstitusi Republik Indonesia dalam pasal 11 ayat 1 menentukan, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membikin perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Oleh lantaran persoalan ini, mengenai dengan perjanjian internasional, perlu juga memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2, nan mengatur bahwa Presiden dalam membikin perjanjian internasional lainnya nan menimbulkan akibat nan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, nan mengenai dengan beban finansial negara, dan/atau mengharuskan perubahan alias pembentukan undang-undang kudu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengaturan lebih lanjut mengenai dengan perjanjian internasional di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-Undang Perjanjian Internasional melalui pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa suatu perjanjian internasional kudu melalui proses pengesahan (ratifikasi internal) sepanjang proses pengesahan tersebut dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Merujuk pada klausul pada perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut, jelas perjanjian ART ini dalam klausulnya mensyaratkan adanya proses internal di masing-masing negara alias dalam perihal ini adalah proses pengesahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional.
Pengesahan suatu perjanjian internasional (ratifikasi internal) di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang alias Peraturan Presiden. Ketentuan pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional memberikan beberapa kriteria nan mengharuskan suatu perjanjian internasional disahkan dengan Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan terhadap perjanjian nan berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara; perubahan wilayah alias penetapan pemisah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedaulatan alias kewenangan berdaulat negara; kewenangan asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan norma kaidah baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Ketentuan pasal 10, sebagaimana tersebut, telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018. Pada putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian internasional nan memerlukan pengesahan oleh Undang-Undang adalah perjanjian internasional nan menimbulkan akibat nan luas dan mendasar nan mengenai dengan beban finansial negara dan/atau mengharuskan perubahan alias pembentukan undang-undang.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, kriteria perjanjian internasional nan kudu disahkan dengan Undang-Undang tidak lagi terbatas pada jenis-jenis perjanjian tertentu saja. Pertanyaannya: Apakah perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut memerlukan pengesahan dengan Undang-Undang?
Merujuk pada kriteria nan ditetapkan oleh Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional—serta dengan menelusuri pada klausul perjanjian ART dan juga ulasan para master terhadap substansi perjanjian ART tersebut—dapat dikatakan bahwa Perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut memenuhi kriteria lantaran perjanjian tersebut menimbulkan akibat nan luas dan mendasar, khususnya mengenai dengan perubahan alias pembentukan undang-undang.
Namun demikian, oleh lantaran Perjanjian ART merupakan perjanjian di bagian perdagangan, kita juga perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Proses Ratifikasi Internal menurut Undang-Undang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga meliputi pengaturan tentang kerja sama perdagangan internasional melalui perjanjian perdagangan internasional. Ketentuan mengenai dengan perjanjian perdagangan internasional tersebut diatur dalam Bab XII tentang kerja sama perdagangan internasional pada pasal 82 sampai dengan pasal 87.
Terkait dengan perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini, kita perlu merujuk pada pasal 84 dari Undang-Undang Perdagangan. Pasal 84 mengatur beberapa perihal sebagai berikut.
Setiap perjanjian perdagangan internasional kudu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian tersebut.
DPR bakal menilai apakah terhadap perjanjian perdagangan internasional tersebut diperlukan persetujuan DPR alias tidak memerlukan persetujuan DPR. Untuk mengambil keputusan ini, Undang-Undang memberikan waktu kepada DPR paling lama 60 hari kerja pada masa sidang DPR.
Apabila perjanjian perdagangan internasional dinilai menimbulkan akibat nan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, nan mengenai dengan beban finansial negara dan/atau mengharuskan perubahan alias pembentukan undang-undang pengesahannya, dilakukan melalui Undang-Undang.
Apabila perjanjian perdagangan internasional tersebut dinilai tidak menimbulkan akibat nan luas dan mendasar, pengesahannya dilakukan melalui Peraturan Presiden.
Apabila dalam 60 hari kerja, DPR belum memutuskan perlu tidaknya persetujuan DPR atas perjanjian perdagangan internasional, Pemerintah diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah perjanjian perdagangan internasional tersebut memerlukan persetujuan DPR alias tidak.
Terhadap perjanjian perdagangan internasional nan disahkan melalui Undang-Undang, DPR diberikan waktu paling lama hingga 1 kali masa sidang berikutnya untuk dapat memberikan persetujuan alias penolakan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut.
Apabila DPR menilai bahwa perjanjian perdagangan internasional nan diajukan oleh pemerintah tersebut membahayakan kepentingan nasional, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menolak persetujuan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut.
Dengan mencermati ketentuan pasal 84 tersebut, tahapan nan kudu ditempuh oleh Pemerintah mengenai dengan perjanjian ART dengan Amerika Serikat adalah sebagai berikut:
Pemerintah mengusulkan perjanjian ART kepada DPR untuk diputuskan apakah perjanjian ART perlu persetujuan DPR alias tidak.
DPR mengambil keputusan tentang perlu alias tidaknya persetujuan DPR untuk perjanjian ART tersebut.
Apabila DPR memutuskan bahwa perjanjian ART tersebut perlu persetujuan DPR, untuk selanjutnya DPR bakal memutuskan apakah DPR memberikan persetujuan alias menolak memberikan persetujuan atas perjanjian ART tersebut.
Dengan mencermati keterangan nan telah diuraikan tersebut, dapat terlihat bahwa sekarang keberlanjutan dan keberlakuan perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut berada di tangan DPR.
Peran Kunci DPR: Kedaulatan Rakyat dan Kepentingan Nasional
Berdasarkan uraian dari ketentuan Konstitusi, Undang-Undang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Perdagangan nan telah dipaparkan sebelumnya, jelas bahwa DPR mempunyai peran nan sangat krusial dalam keberlanjutan serta keberlakuan atas Perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini.
Jika memandang Linimasa nan terbentang sejak penandatanganan perjanjian ART hingga tulisan ini ditulis, waktu nan melangkah sekarang tetap berada dalam pemisah jangka waktu pengajuan perjanjian ke DPR untuk mendapatkan keputusan apakah perjanjian ART ini memerlukan persetujuan DPR alias tidak. Dengan kata lain, saat ini nasib keberlanjutan dan keberlakuan perjanjian ART ini berada di tangan DPR.
Persetujuan DPR—sebagaimana digariskan oleh Konstitusi maupun Undang-Undang—tidaklah bisa dipandang sebagai suatu formalitas semata. Proses persetujuan DPR alias ratifikasi internal ini merupakan pewujudan dari prinsip kedaulatan rakyat nan dianut oleh suatu negara demokratis.
Dengan kata lain, Konstitusi dan Undang-Undang mengamanatkan untuk dibukanya ruang partisipasi publik sebelum pemerintah Indonesia terikat dengan suatu perjanjian internasional alias perjanjian perdagangan internasional.
Undang-Undang memberikan waktu nan cukup panjang bagi DPR untuk mengambil keputusan, perihal perlu tidak alias tidaknya DPR memberikan persetujuan atas perjanjian ART ini. DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat perlu memanfaatkan waktu tersebut untuk menelaah secara jeli perjanjian ART ini.
Perjanjian ART ini berangkaian dengan dengan banyak bagian perdagangan dan juga telah banyak kalangan masyarakat nan telah menyuarakan pandangan perihal perjanjian ART ini. Dengan mencermati situasi ini, DPR perlu membuka ruangan partisipasi publik nan luas ketika bakal mengambil keputusan perihal persetujuan atas perjanjian ART ini.
Kepentingan nasional—khususnya dalam bagian perdagangan—perlu menjadi pertimbangan utama bagi DPR dalam mengambil keputusan atas persetujuan terhadap perjanjian ART ini. Undang-Undang Perdagangan memberikan posisi nan krusial bagi kepentingan nasional, dikaitkan dengan perjanjian perdagangan internasional.
Apabila suatu perjanjian perdagangan internasional dinilai membahayakan kepentingan nasional, DPR mempunyai kewenangan untuk menolak memberikan persetujuan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut, sebagaimana digariskan oleh ketentuan pasal 84 ayat 6 Undang-Undang Perdagangan.
Konsekuensi Hukum
Jika DPR memutuskan untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ART dengan Amerika serikat—berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian perdagangan tersebut rawan bagi kepentingan nasional, sesuai dengan kewenangan nan diberikan oleh pasal 84 ayat 6 Undang-Undang Perdagangan—apakah ada akibat norma nan bakal dihadapi oleh Indonesia? Jawabannya tidak ada.
Perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini merupakan perjanjian internasional nan dibuat dengan 3 tahapan, ialah negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Dengan demikian, perjanjian ini baru bakal bertindak setelah proses ratifikasi, baik ratifikasi internal maupun ratifikasi eksternal dituntaskan, dan untuk dapat berlaku, ratifikasi kudu diberikan oleh para pihak—dalam perihal ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Oleh lantaran itu, andaikan DPR memutuskan menolak memberikan persetujuan (ratifikasi internal) atas perjanjian ART ini, tahap ratifikasi eksternal atas perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan, sehingga dengan demikian perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini menjadi tidak dapat diberlakukan kepada para pihak, alias dengan kata lain, perjanjian ART ini tidak bakal berstatus entry to force.
Terhadap keputusan demikian, sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara—yang merupakan prinsip dasar dalam norma internasional—negara lain nan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut kudu menghormati keputusan nan telah diambil suatu negara berdaulat.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·