Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan siaran langsung sidang perdana dr Tifa tetap diperbolehkan. Namun, peliputan kudu dilakukan dari letak nan telah disediakan pengadilan dan mendapat izin majelis hakim.
dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 2 Juli 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan pengadilan telah menyiapkan televisi di lobi dan dua tenda di laman untuk mengakomodasi visitor serta awak media nan tidak mendapat tempat di ruang sidang.
"Karena keterbatasan ruang persidangan, maka terbataslah visitor maupun awak media nan bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Di lobi depan kita juga bakal menyediakan TV media. Di situ juga ada TV media sehingga kelak para pengunjung, awak media nan tidak kebagian tempat di dalam bisa di depan lobi ataupun di tenda nan sudah disiapkan oleh pengadilan," kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan visitor nan berada di bangku sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Pengunjung hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.
"Bagi visitor nan duduk di bangku visitor ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan," ujarnya.
Immanuel menambahkan, penentuan media nan diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pengadilan juga bakal melakukan pendataan terhadap awak media nan meliput persidangan.
Ia kembali menegaskan bahwa larangan siaran langsung hanya bertindak bagi visitor nan melakukan live dari bangku visitor di dalam ruang sidang.
"Untuk saat ini liputan live dapat dilakukan selain sidang pembuktian, sepanjang meliput di tempat nan disediakan," katanya."Maksudnya jangan melakukan live dari bangku pengunjung, tapi boleh live di tempat nan diperbolehkan oleh majelis hakim," tandas Immanuel.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·