Rano juga mengungkapkan proses permintaan keterangan sebenarnya telah berjalan, sehingga bukan merupakan perihal baru dalam penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut merupakan proses panjang nan telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, apalagi telah ada peringatan sebelumnya.
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu akibat nan memang kudu dipikul,” kata dia.
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa seluruh pihak kudu mengikuti sistem norma nan berlaku, sembari Pemprov tetap menjalankan kegunaan pendampingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Ikuti sistem hukum. Ya jika memang itu, tapi kita tentu bakal submaximal bakal memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu sistem kepemerintahan nan biasa dilakukan,” tandasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·