Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

loading...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan kartu merah teguran keras kepada YouTube (Google), di saat nan sama mengapresiasi Meta nan memilih tunduk pada kedaulatan norma pelindungan anak Indonesia. Foto: Komdigi

JAKARTA - Pemandangan kontras tersaji dalam konvensi pers krusial di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis (09/04/2026). Menteri Komdigi, Meutya Hafid—dengan didampingi oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya—secara resmi mengumumkan babak baru penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, alias nan dikenal luas sebagai PP TUNAS.

Dalam lanskap pasar digital nan rakus bakal atensi, anak-anak Indonesia dianggap jadi komoditas info dan sasaran lembek konten berisiko.

Menyadari krisis tersebut, pemerintah akhirnya mengubah pendulum pendekatannya: dari sekadar "imbauan" berbalut diplomasi menjadi "penegakan hukum" nan tanpa kompromi.

Meta Menyerah, Batas Usia 16 Tahun Diberlakukan

Langkah pertama nan patut dicatat adalah kepatuhan Meta, perusahaan induk nan menaungi raksasa media sosial Instagram, Facebook, dan Threads. Melalui perwakilan norma dan ketua kebijakan publik regional Asia Pasifik, Meta secara resmi menyelaraskan fitur dan jasa mereka dengan norma di Indonesia, menetapkan pemisah usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya, dan merombak kebijakan organisasi mereka.

"Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta lantaran telah menyelaraskan fitur dan jasa mereka dengan norma di Indonesia," ujar Meutya dalam keterangannya nan diunggah resmi pada Jumat (10/04/2026).

Selengkapnya
Sumber Tekno Sindonews
Tekno Sindonews