Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/6).
"Benar, hari ini interogator melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK [Silmy Karim] dalam lanjutan investigasi perkara dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (19/6).
"Pemeriksaan kepada kerabat SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e (UU Tipikor), maupun mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi di jarak pemeriksaan, Silmy nan mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 90 tidak mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media. Dia nan keluar pukul 11.41 WIB itu langsung bergegas masuk mobil tahanan nan menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka adalah mantan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri ialah Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam beragam jenis peralatan bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata duit asing.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·