Periksa Pengelola Apartemen-Pembina Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Haji

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Jakarta -

KPK memeriksa manager building apartemen berjulukan Ichwan Muzani Abrianto mengenai kasus korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam pemeriksaan ini, KPK menelusuri aset-aset milik tersangka Yaqut dkk mengenai perkara tersebut.

"Pemeriksaan kepada nan berkepentingan ini, interogator mendalami berangkaian dengan upaya penelusuran aset nan diduga mengenai dengan perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

"Ini tetap bakal terus dikonfirmasi oleh interogator ya, apakah aset-aset itu ada kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya dengan pihak tersangka, ini tetap terus dilakukan konfirmasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Budi belum mengungkap perincian penelusuran aset milik tersangka siapa nan ditelusuri KPK lewat pemeriksaan terhadap saksi Ichwan.

"Untuk aset dari tersangka nan mana, belum bisa kita konfirmasi. Karena memang kita tetap terus melakukan pendalaman, pelacakan, dan juga konfirmasi kepada pihak-pihak lain," ucapnya.

Selain Ichwan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya ialah King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti sekaligus pembina federasi olahraga Wing Chun, nan diketuai oleh Yaqut, serta Firda Alhamdi selaku staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Khusus saksi King Yuwono, Budi menyampaikan interogator turut mendalami keterkaitan antara kedudukan Yaqut sebagai eks Menag dengan Ketum Federasi Wing Chun. KPK juga melakukan penelusuran aliran uang.

"Ya di antaranya itu (terkait aliran uang). Karena memang konsentrasi dari interogator untuk pemeriksaan para saksi hari ini berangkaian dengan penelusuran aset dan juga proses ataupun sistem pengisian kuota haji tambahan oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," ujarnya.

Sementara King Yuwono usai diperiksa menyampaikan dirinya dipanggil oleh interogator sebagai sahabat dari Yaqut. Dia juga mengaku tidak ada aliran duit korupsi kuota haji mengalir ke federasi Wing Chun.

"(Dipanggil) Sebagai saksi, sebagai sahabat aja. Dia kan (Yaqut) Ketua Umum saya kok. Sama sekali nggak ada kaitan, nggak ada kaitan (soal aliran uang)," kata Yuwono.

King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti sekaligus pembina federasi olahraga Wing ChunKing Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti sekaligus pembina federasi olahraga Wing Chun Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

4 Tersangka Kasus Korupsi Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News