Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |20:12 WIB

Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji

Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji (Okezone/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut sebagai saksi mengenai kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). 

1. Dalami Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan nan berjalan lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian finansial negara akibat kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"KPK berbareng BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kerabat YCQ dengan materi nan memang tetap konsentrasi untuk penghitungan kerugian finansial negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan. 

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan beragam macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini guna melengkapi keterangan nan sudah diperoleh tim penyidik. 

Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan mengenai kerugian negara. Salah satu pihak nan diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses investigasi dalam tugas tindak pidana korupsi berangkaian dengan kuota haji nan penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya. 

"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, kelak keterangan-keterangan nan sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini kelak difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian finansial negara bisa segera selesai," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑