Perempuan Disekap 3 Tahun di Bandung, KemenHAM Sebut Kasus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Perempuan Disekap 3 Tahun di Bandung, KemenHAM Sebut Kasus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Ilustrasi garis polisi kasus penyekapan wanita di Bandung selama 3 tahun.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan respons tegas mengenai kasus dugaan penyekapan seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung oleh kekasihnya, TH. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyatakan bahwa tindakan penyekapan tersebut secara kasat mata merupakan corak pelanggaran kewenangan asasi manusia.

Meski demikian, Sofia menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM tidak dapat diputuskan secara terburu-buru hanya berasas tampilan awal kasus. Pemerintah, menurutnya, wajib melakukan verifikasi mendalam dan pendalaman kebenaran di lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.

“Jadi kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM, jika secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak disekap, otomatis dia punya kewenangan kan, tetapi kan kondisinya tetap kita kudu memandang ke bawah kondisinya apa sih nan terjadi,” ujar Sofia kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (23/6).

Sofia menjelaskan bahwa kewenangan untuk bergerak bebas adalah kewenangan asasi nan melekat pada setiap individu. Oleh lantaran itu, segala corak penyekapan pada dasarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, seseorang tidak semestinya dirampas kebebasannya secara paksa.

Terkait penanganan kasus ini, KemenHAM telah menyiapkan sistem melalui Direktorat Instrumen dan Penguatan HAM (IDP) serta unit pelayanan kepatuhan. Unit ini bekerja menindaklanjuti laporan masyarakat, baik nan masuk melalui surat resmi maupun kasus-kasus nan menjadi viral di publik.

“Ada Direktorat IDP, ada Direktur nan mengatur pelayanan kepatuhan. Di dalam pelayanan itu salah satunya menerima kondisi nan terjadi viral alias orang nan datang mengadu bahwa haknya terlanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sofia memastikan bahwa setiap kasus nan mencuat ke publik bakal ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim verifikasi lapangan. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah sebuah peristiwa masuk dalam kategori pelanggaran HAM alias murni pelanggaran hukum pidana.

“Kalau misalnya nan terekspos, otomatis Pak Dirjen bakal meminta turun untuk memandang apakah ini masuk kategori pelanggaran HAM alias pelanggaran hukum,” pungkas Sofia. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia