Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Asal Papua Berhasil Digagalkan di Tanjung Priok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Asal Papua Berhasil Digagalkan di Tanjung Priok Satwa dilindungi asal Papua nan diperdagangan secara ilegal(Rudi Kurniawansyah/MI.)

Tim Operasi Gabungan nan terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) sukses menggagalkan penjualan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tim mengamankan 100 ekor satwa liar dilindungi nan berasal dari Papua dan bakal diedarkan secara ilegal. Seluruh satwa dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi upaya nan memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut. 

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan berbareng PPATK, dan jika rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas lembaga berjalan. Di saat nan sama, pengawasan di hulu, terutama kediaman dan titik rawan perburuan, bakal terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” tegas Januanto, Jumat (13/6).

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama jenis endemik nan tidak tergantikan. Pengawasan di simpul-simpul logistik terus diperketat, penindakan diperkuat, dan penelusuran jaringan digerakkan sampai ke pihak nan mengambil keuntungan. Kementerian Kehutanan membujuk masyarakat menghentikan permintaan dengan tidak membeli, memelihara, alias memperdagangkan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi perdagangannya. 

"Perlindungan satwa bukan hanya urusan aparat, tetapi cermin martabat kita sebagai bangsa dalam menjaga rimba dan warisan hidup untuk generasi mendatang," ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara ini bermulai dari pemantauan dan pengembangan info mengenai peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan info tersebut, tim operasi campuran melaksanakan langkah penindakan di area Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur pengedaran ilegal.

Satwa nan diamankan terdiri atas beragam jenis burung endemik dan dilindungi unik Papua, di antaranya Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor. Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.

Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa arsip kepemilikan alias pengangkutan nan sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak nan mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring nan mengambil untung dari peredaran terlarangan tersebut.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. ( H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia