Perburuan Satwa Dilindungi di Tanah Ulayat Resahkan Warga Baduy

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Warga budaya Baduy di area Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, diresahkan dengan adanya aktivitas perburuan satwa liar di tanah ulayat. Para pemburu ini mengincar satwa dilindungi di area rimba lindung tersebut.

"Kami dapat laporan dari Puun apalagi dari perangkat tokoh di lembaga adat, katanya ada perburuan liar nan memasuki rimba lindung, di situ kami menyikapi laporan dari adat," kata Kepala Desa Kanekes alias Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, Sabtu (29/8/2026).

Para pemburu satwa diduga memasuki area rimba di wilayah Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, nan masuk ke dalam area Baduy Dalam. Mereka memburu hewan seperti kancil nan dilindungi dan tupai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Jaro Oom potensi sasaran buruan lain seperti pesing alias trenggiling dan burung nan dilindungi kemungkinan terjadi. Sebab, kata dia, para pemburu membawa senapan angin dalam menjalankan aksinya.

"Kalau lagi memburu kemungkinan apa saja, entah misalnya tupai, kancil, pesing (trenggiling), burung. nan saya simak dari laporan (Puun) itu tupai dan kancil," katanya.

Jaro Oom menyebut perburuan liar itu bisa berakibat pada kerusakan ekosistem, hingga menakut-nakuti keselamatan satwa liar. Sebab, hingga sekarang masyarakat budaya Baduy diberi petunjuk oleh leluhur dan terus diwariskan, untuk menjaga alam dan ekosistemnya.

"Hewan banyak di sini, banyak hewan galak juga, kenapa kudu melestarikan ekosistem, kami mengantisipasi hewan galak tidak mengganggu ke permukiman," kata Oom.

Meskipun begitu, Oom belum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Warga Baduy membujuk dan mengimbau kepada penduduk nan tinggal berdekatan dengan tanah ulayat agar tidak melakukan perburuan.

Namun, jika aktivitas perburuan satwa liar dan perusakan ekosistem, serta upaya persuasif belum juga diindahkan, penduduk Baduy bakal melapor kepada pihak kepolisian.

"Lapor ke abdi negara belum, ini kami baru ngasih peringatan kami juga membujuk duduk bareng. Kalau misalnya sudah diberikan pengarahan udah diberi imbauan, terpaksa kami pasti merujuk pada undang-undang nan berlaku," imbuhnya.

(fas/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑