Perbedaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Ciptaker, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI memberikan kisi-kisi dari isi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan nan baru disahkan pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra nan juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan undang-undang ini berbeda dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker), di mana salah satunya ialah izin mengenai kewenangan libur melahirkan.

"Ada beberapa kepastian-kepastian, termasuk gimana hak-hak pekerja kita atur lebih dilindungi, misalnya kewenangan pekerja perempuan, gimana dia mendapatkan kewenangan untuk bisa libur melahirkan, di sini diatur 3 bulan, apalagi bisa sampai 6 bulan, jika memang ada kondisi-kondisi tertentu nan memang dibutuhkan," kata Putih dalam wawancara unik CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).

Pekerja wanita nan sedang libur melahirkan, menurutnya, tidak boleh ada pengurangan upah.

"Selama pekerja wanita tersebut sedang libur melahirkan, tidak boleh ada pengurangan upah," tegas Putih.

Berikutnya dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh lagi menahan piagam dan arsip pribadi bagi calon-calon pencari kerja selama proses rekrutmen berlangsung.

"Termasuk juga gimana dilarang untuk menahan piagam apapun, juga arsip pribadi, bagi calon-calon pencari kerja selama proses rekrutmen, sampai dia mendapatkan pekerjaan Itu tidak boleh lagi ada penahanan," terang Putih.

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur masa magang nan diatur maksimal enam bulan dan kebijakan pemenuhan hak-hak pemagang.

"Pemagangan juga kita atur maksimal 6 bulan, dengan juga hak-haknya tetap diperhatikan terhadap risiko-risiko proses pemagangannya, termasuk juga agunan kecelakaan kerjanya sampai agunan kematian Itu kita berikan kepastian disini," jelas Putih.

Pihaknya menegaskan undang-undang ini kudu memberikan kepastian terhadap calon pekerja nan sedang melamar pekerjaan.

"Kami atur agar perusahaan memberikan kepastian kepada para pencari kerja ataupun juga pada pekerja mengenai dengan fleksibilitas, perbaikan-perbaikan kondisi untuk bisa mendapatkan pekerjaan nan lebih baik," ujarnya.

Putih Sari menambahkan argumen RUU ini masuk ke dalam Prolegnas adalah lantaran adanya petunjuk dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar adanya UU baru mengenai Ketenagakerjaan.

"Alasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu program legislasinya Komisi IX, lantaran memang ada petunjuk putusan MK, nan meminta mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dibuat satu UU ketenagakerjaan nan baru," kata Putih.

Putih melanjutkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal-pasal nan ada sudah sering dilakukan judical review alias uji materil lantaran dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Kemudian juga ada beberapa pasal-pasal di undang-undang nan lama ialah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Itu juga nan sudah beberapa kali dilakukan judicial review, nan makin ke sini perlu dilakukan penyesuaian, ini nan menjadi inisiatif Komisi IX untuk menjadikan awalnya mungkin revisi terhadap undang-undang nan lama," terang Putih.

Penyesuaian tersebut, menurutnya, sudah kudu memuat situasi dan kondisi bumi ketenagakerjaan saat ini, serta dapat memberikan kepastian baik perlindungan hak-hak pekerja maupun kepastian bumi usaha.

"Nah ini nan akhirnya tidak hanya merevisi, tapi gimana membikin UU ketenagakerjaan nan baru bisa memberikan kepastian, baik untuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja maupun kepastian terhadap bumi usaha, Itu nan mau kita tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan nan baru ini," jelasnya.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑