Desakan agar personil TNI nan melakukan tindak pidana umum di adili di peradilan umum sudah banyak bermunculan, seperti dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain itu, terdapat pula permohonan uji materi pada Mahkamah Konstitusi mengenai UU Peradilan Militer nan terdaftar pada tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Uji materi tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili personil TNI nan melakukan tindak pidana umum. Berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari KontraS baru-baru ini, terdapat pula dorongan dari Komnas HAM agar pelaku nan diduga merupakan personil TNI dapat diadili di peradilan umum.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membahas mengenai substansi perkara pada Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi bakal membahas mengenai halangan nan ada saat ini terjadi—ketika bakal mengadili personil TNI nan melakukan tindak pidana umum di peradilan umum.
Reformasi tahun 1998 telah menyebabkan penguatan supremasi sipil nan tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, nan mengatur mengenai perubahan mengenai kompetensi peradilan terhadap personil TNI nan melakukan tindak pidana umum. Mulanya, perihal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan militer. Namun, putusan politik pada saat itu , nan tertuang dalam TAP MPR, mengubah perihal tersebut menjadi kewenangan dari peradilan umum. Semangat reformasi pada saat itu menyebabkan ‘euforia’ terhadap penguatan supremasi sipil, nan kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
Saat ini, terdapat tren nan terjadi di dunia: andaikan supremasi sipil menguat, kewenangan peradilan militer berkurang alias lenyap sama sekali dalam masa damai. Namun demikian, politik pascareformasi nan memutuskan tindak pidana umum—yang dilakukan oleh personil TNI diadili di lingkungan peradilan umum—nampaknya tidak disertai kajian nan memadai, sehingga bakal mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
Adapun beberapa hambatan andaikan personil TNI diadili di peradilan umum antara lain sebagai berikut.
Pertama, UU TNI tersebut hanya menyebut perubahan kewenangan untuk mengadili TNI di peradilan umum dengan mengubah beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer. Padahal, dasar kewenangan peradilan militer untuk mengadili personil militer nan melakukan tindak pidana umum terdapat dalam Pasal 2 KUHPM.
Kedua, gimana jika tindak pidana umum tersebut terjadi di kesatriaan alias di lingkungan militer? Apakah interogator Polri nantinya mempunyai ‘keberanian’ untuk melakukan penyidikan? Demikian pula ketika bakal dilakukan penahanan, gimana teknisnya? Sebagai contoh, dalam praktik penanganan perkara koneksitas saat ini, ketika tim koneksitas bakal melakukan eksekusi alias memasuki area militer, Jampidmil bakal menjembatani, sehingga dapat menghilangkan halangan nan ada mengenai hubungan sipil dan militer.
Ketiga, di lembaga manakah personil TNI nan dalam putusan pengadilan tidak dilakukan pemecatan menjalankan hukumannya: Apakah di Lemasmil ataukah di lembaga pemasyarakatan? Jika di lembaga pemasyarakatan, gimana dapat dilakukan pembinaan terhadap personil TNI tersebut?
Berbeda halnya andaikan dilakukan di Lemasmil, tentunya dapat dilakukan pembinaan dan disiplin sebagai personil militer. Pola pembinaan mana tentunya berbeda antara sipil dan militer. Di mana ketika selesai menjalankan hukumannya, tentunya nan berkepentingan bakal menjalankan tugasnya kembali sebagai personil TNI, sehingga tentunya selain kondisi fisiknya kudu tetap prima, tingkat kedisiplinannya juga kudu terjaga.
Keempat, ketentuan nan ada saat ini untuk melakukan pemecatan personil TNI melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan di lingkungan peradilan militer, selain dalam perkara koneksitas, sebagaimana ketentuan baru dalam KUHP Nasional.
Kelima, kesiapan mental dan psikologis bagi personil TNI diadili di peradilan umum. Hasil penelitian nan dilakukan oleh Direktorat Hukum Angkatan Darat bagian Penelitian dan Pengembangan menemukan bahwa kurang lebih 88% dari responden personil TNI nan disurvei menyatakan menolak untuk diadili pada peradilan umum dengan argumen kehormatan militer.
Keenam, kesiapan mental bagi abdi negara norma nan bakal terlibat dalam proses tersebut, mulai dari Polri, Jaksa dan juga pengadil sipil, serta pamdal pengadilan.
Mengingat pada tahun 2005, telah terjadi kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo, di mana seorang Kolonel melakukan penusukan sangkur terhadap istrinya dan seorang hakim, lantaran merasa tidak puas atas hasil putusan perkara nan dinilai "gono-gini". 'Ketakutan' secara psikologis juga pernah diungkapkan oleh seorang mantan pengadil agung ialah Arbiyoto, ketika pengadil sipil mengadilli personil TNI.
Ketujuh, adanya halangan kultur budaya hukum. Hingga saat ini, militer merupakan ‘masyarakat khusus’ di Indonesia nan menyebabkan polisi selaku interogator dalam tindak pidana di lingkungan peradilan umum rentan mengalami ‘gesekan’ dengan personil TNI, andaikan menjadi interogator dalam tindak pidana umum nan dilakukan oleh personil TNI. Terkait dengan perihal tersebut, contohnya dapat dilihat pada kasus Basarnas, ialah ketika pihak sipil, dalam perihal ini interogator KPK, mengamankan personil TNI nan terlibat—sempat menimbulkan gesekan antara KPK dengan TNI.
Kedelapan, ‘keengganan Polri’ terlibat dalam perkara nan melibatkan personil TNI. Hingga saat ini, interogator Polri belum pernah terlibat dalam investigasi perkara koneksitas, meskipun interogator polri mempunyai kewenangan tersebut sejak KUHAP lama dan UU Peradilan Militer—serta disebutkan pula dalam SKB Menteri Pertahanan, Jaksa Agung dan Panglima Tentara Indonesia.
Di negara maju seperti di Amerika Serikat, budaya norma di sana sudah dinilai memungkinkan untuk mengadili personil militer, nan melakukan pidana umum, di lingkungan peradilan umum.
Hal itu dapat terjadi lantaran di Amerika, supremasi sipil sudah sangat kuat, berbeda dengan kondisi di Indonesia saat ini. Kyle & Reiter mengategorikan Indonesia tetap berada pada kategori kontestasi yurisdiksi (jurisdictional contestation), sedangkan Amerika sudah pada tataran subordinasi penuh (full subordination).
Saat ini, dalam konteks Indonesia, kewenangan untuk mengadili personil TNI lebih tepat dilihat dari subjeknya, mengingat kebenaran bahwa kultur budaya norma saat ini belum memungkinkan untuk diadili di peradilan umum. Apabila pada akhirnya keputusan politik menghendaki tindak pidana umum diadili di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan rekonstruksi sistem peradilan militer.
Terdapat beberapa catatan nan perlu dipertimbangkan.
Pertama, perlu dilakukan kajian mengenai perubahan undang-undang dan juga kesiapan abdi negara penegak norma dan pihak-pihak nan bakal terlibat dalam proses tersebut.
Kedua, mengingat pengadil sipil tidak memahami tata kehidupan dan kepentingan militer, maka seyogyanya dalam majelis pengadil peradilan umum terdapat satu orang pengadil militer. Hal ini dapat meniru praktik di Belanda nan saat ini mengenal bilik militer dalam lingkungan peradilan umum, di mana majelis pengadil terdiri dari dua pengadil sipil dan satu pengadil militer.
Ketiga, perlu dilakukan kajian terhadap akibat penundukan personil TNI pada peradilan militer, dikaitkan dengan asas-asas militer, khususnya asas kesatuan komando—di mana komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya, termasuk pembinaan disiplin dan tanggungjawab untuk mengetahui keberadaan serta keadaan anak buahnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·