Penyuap Anwar Sadad Segera Diadili Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |17:03 WIB

Penyuap Anwar Sadad Segera Diadili Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka dan peralatan bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai biaya hibah di Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus. Yahya, Fathullah dan Wahid Ruslan merupakan pemberi suap personil DPR RI Anwar Sadad.

"Bahwa pada Kamis (17/9), interogator telah melaksanakan penyerahan tersangka dan peralatan bukti alias Tahap II kepada JPU KPK terhadap empat orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026).

Budi menjelaslan, sebelumnya interogator telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian pada Kamis 10 September 2026. Hasilnya, berkas itu dinyatakan komplit alias P-21, pada Rabu 16 September.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, keempatnya merupakan pihak-pihak nan diduga mempunyai keterkaitan dalam jaringan alias tim inti dalam pemenangan Ahmad Sadad sejak nan berkepentingan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI.

"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ujar Budi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑