
Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Matikan Industri Tembakau. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sorotan setelah pemerintah menyusun beragam patokan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 nan mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berbagai kalangan menilai penerapan izin tersebut bakal menentukan arah keberlangsungan salah satu sektor industri strategis nasional nan selama ini menopang jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga kehidupan petani tembakau.
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor manufaktur nan mempunyai karakter sangat berbeda dibandingkan negara lain lantaran membangun ekosistem nan lengkap, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.
Menurutnya, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan kehidupannya pada komoditas tersebut.
"Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga tetap diperlukan impor sebagai bahan pencampur," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Merrijantij menjelaskan, berbeda dengan komoditas lain, kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya mempertimbangkan kuantitas, tetapi juga karakter daun tembakau nan digunakan dalam proses pencampuran (blending) untuk menghasilkan cita rasa tertentu.
Selain tembakau, industri hasil tembakau juga memerlukan sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun nan seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
"Seluruh kebutuhan cengkeh industri berasal dari petani Indonesia. Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri," katanya.
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit upaya industri hasil tembakau, di mana 87 persen merupakan industri mini dan menengah (IKM). Pada 2025, sektor ini membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap nyaris 550 ribu tenaga kerja langsung.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·