Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Kapten Kapal Vietnam Disidangkan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Kapten Kapal Vietnam Disidangkan Penyelundupan 796 kg sisik trenggiling.(Dok. Antara)

NAKHODA kapal kargo MV Hoi An 8 asal Vietnam berinisial LVP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjalani proses penuntutan, Kamis (4/6). Kapten berkebangsaan Vietnam tersebut ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan 796,34 kilogram sisik trenggiling di dalam lambung kapal.

Kasus ini terungkap saat kapal nan secara resmi mengangkut 2.735 ton steel coil tersebut diperiksa oleh TNI Angkatan Laut Banten dan diserahkan kepada Gakkum Kehutanan. Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling nan disembunyikan di antara muatan kapal nan membawa 13 kru asal Vietnam tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan skala perburuan liar nan sangat masif.

"796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Kami pastikan seluruh perangkat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan," ujar Aswin, Sabtu (6/6).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa jaringan perdagangan satwa liar dunia sekarang secara sistematis memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia. Ia menekankan pentingnya pelabuhan menjadi tembok pengawasan agar Indonesia tidak menjadi jalur persinggahan pasar gelap internasional.

Berkas perkara LVP telah dinyatakan komplit (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. LVP terancam balasan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidikan kasus ini dipastikan tidak berakhir pada sang nakhoda. Kementerian Kehutanan berbareng TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL terus melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul sisik, aliran dana, hingga tokoh intelektual alias pemilik faedah di kembali jaringan penyelundupan lintas negara ini. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia