Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili

Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penyebab penempatan manajer Kopdes Merah Putih jauh dari domisili. Kementerian Koperasi buka bunyi soal adanya keluhan dari sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengenai letak penempatan nan tidak sesuai domisili, termasuk penempatan di luar pulau.

Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan manajer Kopdes Merah Putih tidak seluruhnya sesuai domisili lantaran jumlah calon manajer di suatu wilayah tidak selalu sebanding dengan kesiapan titik koperasi.

Alasan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengungkapkan, proses rekrutmen calon manajer sebelumnya tidak menggunakan pendekatan berasas kebutuhan setiap wilayah.

"Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” katanya dalam bertemu pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin 28 September 2026.

Zabadi menjelaskan terdapat wilayah dengan jumlah calon manajer lebih banyak dibandingkan titik KDKMP nan tersedia. Sebaliknya, terdapat wilayah nan mempunyai titik KDKMP siap beraksi tetapi tidak mempunyai cukup calon manajer.

Oleh karena itu, kata dia, penempatan tetap diupayakan terlebih dulu di wilayah domisili. Namun, andaikan jumlah calon manajer melampaui kebutuhan titik KDKMP di wilayah tersebut, sebagian bakal ditempatkan di letak lain nan kekurangan calon manajer.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026 dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Kemenkop menargetkan para manajer mulai aktif bekerja di letak masing-masing pada awal Oktober 2026.

Pada saat nan sama, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP nan gedung fisiknya telah selesai dapat mulai beraksi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan pengesahan (verval).

Hasil verval selanjutnya di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima gedung kepada desa.

KDKMP nan telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan aktivitas usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑