Penutupan Alfamart-Indomaret tak Berkaitan dengan Koperasi Merah Putih

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Penutupan Alfamart-Indomaret tak Berkaitan dengan Koperasi Merah Putih ilustrasi(Kementerian Koperasi)

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai rumor nan mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) tidak tepat. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berangkaian dengan pelanggaran patokan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.

Suroto mengatakan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40 ribu outlet di beragam daerah.

Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan patokan zonasi dan tata ruang nan ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan petunjuk Undang-Undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan, patokan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan upaya ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut, lanjutnya, bermaksud mencegah kekuasaan pelaku upaya bermodal besar nan berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku upaya besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu bisa memengaruhi dan membeli patokan pasar itu sendiri,” ungkapnya.

Suroto juga menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai jalur pengedaran kebutuhan pokok masyarakat nan terhubung langsung dengan pabrikan alias prinsipal produk. Menurut dia, keberadaan KDMP bermaksud menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi perangkat koreksi terhadap praktik monopoli dan kekuasaan upaya besar.

Ia menambahkan, seluruh upaya nan dijalankan KDMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa alias kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya upaya dan menikmati faedah ekonominya.

Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura nan sukses menjadi jaringan minimarket dominan dan mempunyai pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta. Koperasi nan pada awalnya hanya bergerak di bagian minimarket itu sekarang telah berkembang ke beragam sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.

Maka dari itu, Suroto menegaskan Kopdes Merah Putih sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar nan selama ini dikuasai konglomerasi besar. Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak nan merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi nan selama ini terbiasa memberikan beragam akomodasi spesial kepada golongan upaya besar tertentu. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia